Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK PSU di TPS 4 Desa Perkebunan Sungai lala : Bawaslu INHU Lakukan Rapat Internal

Ketua dan anggota Bawaslu INHU saat rapat internal bersama Staf Sekretariat membahas persiapan Pengawasan PSU

Ketua dan anggota Bawaslu INHU saat rapat internal bersama Staf Sekretariat membahas persiapan Pengawasan PSU

Pematang Reba- Pasca Putusan Mahkama Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang Menyatakan Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu gelar rapat internal di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Senin (10/06/2024).


Rapat ini dilakukan guna membahas beberapa point yang perlu disikapi secara cepat dalam pengawasan pelaksanaan PSU di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala kecamatan sungai lala Kabupaten Indragiri Hulu

" Rapat ini penting dilakukan untuk kesiapan Bawaslu INHU dalam melakukan Pengawasan Pada Pemungutan suara ulang (PSU) paea TPS 4 desa Perkebunan sungai Lala Kecamatan sungai lala ungkap Dedi Risanto

Selanjutnya dedi menyampaikan  langkah awal dalam hal Pencegahan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah menyurati KPU Kabupaten Indragiri Hulu terkait Pelaksanaan Pemungutan suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan sungai lala kecamatan sungai lala Kabupaten Indragiri Hulu

Selanjutnya Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Indragiri Hulu Dwi Apriansyah Indra menyatakan bahwa  sebagai amanah UU Pemilu tentu Bawaslu berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan MK berkenaan PSU di TPS 004 Desa Perkebunan sungai lala tersebut.

"Kita berkewajiban untuk mengawasinya, karena merupakan bagian dari amar putusan yang telah di bacakan Mahkamah pada Kamis, 6 juni 2024," ungkapnya.

Dwi Apriansyah Indra juga mengatakan bahwa Mahkamah memberi waktu 30 hari bagi Kpu untuk melaksanakan putusan ini sejak di bacakan.

"Artinya nanti Kpu wajib melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat, membentuk Kpps, menyiapkan logistik PSU untuk jenis formulir, untuk surat suara sudah tersedia 1000 lembar dengan tanda PSU yang memang sejak distribusi logistik awal telah di cetak KPU RI, lalu pelaksanaan Pemungutan Suara tanpa mengikutsertakan 13 orang Pemilih yang di pindahkan ke TPS 05 Perk. Sei Lala. Dan kami menghimbau kepada Pemilih agar menghindari potensi praktek politik uang, berita hoax, dan isu Sara" pungkasnya.

 

 

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar