Lompat ke isi utama

Berita

Menjajaki Rencana Aturan Penerapan New Normal Covid-19 di Inhu

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu, kembali menghadiri undangan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Inhu dalam agenda Rapat Lanjutan Persiapan Menghadapi New Normal Covid-19 di Auditorium Yopi Arianto Lt.4 Kantor Bupati Inhu sekira pukul 14.00 WIB  pada Selasa (2/6/2020). Rapat dibuka oleh wakil ketua Gugus Tugas COVID-19 Kab. Inhu yang merupakan Wakil Bupati Inhu yaitu Khairizal, SE, M.Si. Selanjunya pemaparan disampaikan oleh Tim Gugus Tugas COVID-19 tentang rencana draf aturan New Normal Covid-19 yang akan diberlakukan di Kab. Inhu. Seperti rapat sebelumnya, dalam kesempatan ini dihadiri oleh berbagai pihak dan instansi di Kabupaten Inhu, di antaranya yaitu Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 0302, Forkopinda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Camat, Kapolsek, dan unsur lainnya. Rapat ini merupakan langkah urgen untuk menampung pendapat dan argumentasi serta usulan berbagai pihak di Kab. Inhu sebagai bahan yang perlu diperhatikan dalam membuat aturan New Normal Covid-19 di Kab. Inhu. Tim Humas Bawaslu Inhu mengkonfirmasi Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Inhu di ruang kerjanya pada Rabu (3/6/2020). Beliau mengatakan bahwa pertemuan tersebut lebih fokus membahas hal-hal yang bersentuhan dengan kegiatan langsung di masyarakat. Tidak ada pembahasan khusus mengenai rencana Pilkada. “Saya ikut dalam rapat lanjutan yang digagas oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Inhu. Pertemuan ini membahas hal penting yang akan dijadikan draf aturan New Normal Covid-19 di Kab. Inhu,” -ungkap Dedi- “belum ada pembahasan spesifik kondisi New Normal dengan tahapan Pilkada 2020.” Lanjutnya. Dedi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai protokol kesehatan dalam rangka New Normal di Kab. Inhu mengatur tekhnis perbuatan dan interaksi saat bekerja, perjalanan, tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat rekreasi, sekolah, transportasi, kegiatan seni dan olahraga, pernikahan atau hiburan, dan lainnya. Bisa jadi tahapan Pilkada tidak masuk dalam aturan New Normal secara spesifik, karena aturan jadwal dan tahapan Pilkada sudah menjadi kewenangan KPU untuk mengatur sebagaimana amanat Perrpu nomor 2/2020. (Eel, 3 Juni 2020).
Tag
Berita