Mengenal 10 Prinsip dalam Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Apa Saja?
|
Rengat - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama demokrasi. Keberhasilan Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas data pemilih yang digunakan.
Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung hal ini, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
PDPB ini merupakan proses yang dilakukan secara terus-menerus untuk memperbaiki dan memperbarui data pemilih. Kegiatan ini mencakup pencatatan pemilih baru, perubahan elemen data pemilih (seperti alamat atau status pernikahan), serta penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (misalnya karena meninggal dunia atau pindah domisili).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat sejumlah prinsip utama dalam proses penyusunan PDPB. Lalu, apa saja prinsip utama dalam penyusunan PDPB?
1. Prinsip komprehensif, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.
2. Prinsip inklusif, merupakan prinsip yang mengikutsertakan pihak-pihak terkait dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB.
3. Prinsip akurat, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih yang mampu memuat informasi terkait Pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Prinsip mutakhir, merupakan prinsip penyusunan daftar Pemilih berdasarkan informasi terakhir dan terbaru mengenai Pemilih.
5. Prinsip terbuka, merupakan prinsip pemutakhiran data bagi semua Pemilih yang memenuhi syarat.
6. Prinsip responsif, merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam proses PDPB.
7. Prinsip partisipatif, merupakan prinsip yang membuka keterlibatan semua WNI dalam proses PDPB untuk mengusulkan Data Pemilih.
8. Prinsip akuntabel, merupakan prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari proses dan hasil PDPB.
9. Prinsip pelindungan data pribadi, merupakan prinsip yang melindungi hak sipil warga terkait privasi atas data pribadinya.
10. Prinsip aksesibel, merupakan prinsip yang memberikan kemudahan dalam mengakses data hasil penyelenggaraan PDPB.
PKPU Nomor 1 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem demokrasi elektoral di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip keakuratan, transparansi, dan partisipasi, PDPB menjadi pondasi utama dalam menciptakan pemilu yang inklusif dan berintegritas.
Untuk itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan serta pengawasan aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan guna mewujudkan data pemilih yang valid dan terpercaya.**
Penulis dan Photo : Ardi Piliang