Lompat ke isi utama

Berita

Mengawal Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan Pasca Pemilu dan Pilkada

Anggota Bawaslu INHU (Dwi Apriansyah Indra)

 Anggota Bawaslu INHU (Dwi Apriansyah Indra)

 

oleh : Dwi Apriansyah Indra (Anggota Bawaslu INHU)

Daftar Pemilih merupakan instrument yang sangat penting dalam sebuah tahapan baik Pemilu maupun Pilkada. Oleh karena itu, tahapan Pemutakhiran Data Pemilih termasuk dalam agenda awal pada Tahapan Pelaksanaan, setelah sebelumnya Tahapan Persiapan. 

Daftar Pemilih menjadi konstruksi awal bagi Kpu dalam menentukan jumlah TPS, jumlah Pantarlih, jumlah personil Kpps, dan jumlah logistik Pemilu dan Pilkada seperti surat suara berikut dengan segala jenis perlengkapan dukungan lainnya.serta jumlah TPS juga berfungsi bagi Peserta Pemilu untuk menetapkan jumlah saksi nya saat Pemungutan Suara. Dan tak jarang pula daftar pemilih menjadi salah satu objek yang di sengketakan dalam Perkara Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.


Dalam sejarah Pemilu di indonesia, terdapat beberapa metode yang dilakukan dalam tahap Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, yaitu :
1. Civil Registry yaitu Daftar Pemilih berdasarkan data kependudukan dari instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan. yang kemudian dijadikan Daftar Pemilih.
2. Periodic List yaitu proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan hanya pada saat periode Pemilu saja.
3. Continues List yaitu proses pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan mempedomani Daftar Pemilih Pemilu atau Pilkada terakhir.

Di dalam Pasal 14 huruf l  UU 7 tahun 2017 disebutkan bahwa salah satu kewajiban KPU yaitu Melakukan Pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 

Lalu ditegaskan kembali dalam  pasal 204 ayat (1) UU 7 tahun 2017 bahwa Kpu Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan DPT   Pemilu terakhir yang di mutakhirkan secara berkelanjutan. Artinya Kpu wajib melaksanan proses pemutakhiran data meski Pemilu dan Pilkada telah usai.
Dalam konteks pengawasan, Bawaslu di beri tugas untuk  memastikan pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai peraturan perundangan. Adapun dasar hukum nya tertuang dalam pasal 219 dan 220 UU 7 tahun 2017. 

Di dalam tahapan Pemilu dan Pilkada, Bawaslu melakukan uji petik atas hasil penyusunan  daftar pemilih yang ditetapkan oleh Kpu secara berjenjang. Adapun uji petik dilakukan dengan menganalisa Daftar Pemilih yang di umumkan, mendatangi pemilih secara door to door dan memeriksa akurasi/validasi data, kemutakhiran data, serta prinsip komprehensif data pemilih dengan menyandingkan identitas kependudukan pemilih dan daftar pemilih yang ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan yang berhak memilih telah terdaftar, dan yang tidak berhak memilih telah dihapus dari daftar pemilih. 


Memang, dari hasil pengawasan masih terdapat beberapa permasalahan dalam penyusunan daftar pemilih, di antara nya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi pihak keluarga tidak melaporkan ke pihak Desa/Kelurahan sehingga data nya masih ada dalam database kependudukan, pemilih yang beralih status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, pemilih pemula dari pensiunan TNI/Polri yang pensiunan pasca penetapan DPT, Pemilih yang berdomisili tidak sesuai antara de jure dan de facto, Pemilih yang tidak diketahui/tidak dikenal yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya sebagai dampak dari turn over perusahaan, pemilih yang identitas kependudukannya belum e-Ktp, pemilih yang terpisah TPS nya dari KK yang sama, pemilih yang terdaftar jauh di TPS yang seharus nya, permasalahan batas wilayah desa/kelurahan/kecamatan/kabupaten/provinsi, dan wilayah pemekaran baru, pemilih yang terdaftar di TPS yang jauh dari tempat tinggal sebagai dampak restrukturisasi TPS dari Pemilu ke Pilkada, Pemilih yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Pemilih di Rumah Sakit.


Fokus pengawasan juga tak lepas dari prinsip pemetaan TPS yakni :
1. Memastikan jumlah pemilih dalam suatu TPS tidak lebih dari yang ditentukan Peraturan Perundangan.
2. Memperhatikan  aspek geografis.
3. Memperhatikan jarak tempuh pemilih ke TPS.
4. Tidak menggabungkan pemilih dari Desa/Kelurahan yang berbeda di TPS yang sama.
5. Memastikan tidak ada keluarga satu KK yang terpisah TPS.
 Penggunaan sarana teknologi dan informasi berupa Sistem Informasi Pemilih (Sidalih) yang digunakan oleh Kpu, tak luput dari objek pengawasan Bawaslu. Sebab, terdapat sanksi pidana terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang tertuang dalam Undang Undang Pemilu.


Dalam konteks pasca Pemilu dan Pilkada, sebagaimana yang telah di amanat kan UU 7 tahun 2017 diatas, maka Bawaslu tentu akan pula melakukan pengawasan  secara melekat, karena proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan menjadi kewajiban Kpu, dan untuk memastikan bahwa Kpu Kabupaten/Kota melaksanakan Peraturan Kpu nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. Adapun polarisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yaitu bulanan dan triwulan, dimana hasil nya akan disampaikan kepada Bawaslu dan Peserta Pemilu. Dan Bawaslu tetap akan melakukan uji petik terhadap hasil PDPB dengan cara  berkoordinasi ke instansi  pemerintah yaitu Disdukcapil, pemerintah Desa, Kelurahan, atau door to door ke rumah Pemilih.
Tentu, update data pemilih ini akan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif agar tahap pemutakhiran data pemilih untuk persiapan Pemilu 2029 dapat lebih akurat, valid, mutakhir, dan komprehensif.

Penulis : Ardi Amsyar