Lompat ke isi utama

Berita

Menegakkan Keadilan Melalui Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra

Pemilu adalah sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat. Namun dalam praktiknya, proses penyelenggaraan Pemilu tidak terlepas dari potensi persoalan hukum dan sengketa di antara peserta, penyelenggara, maupun pemangku kepentingan. Sengketa tersebut, jika tidak diselesaikan dengan baik, berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Di sinilah peran Bawaslu menjadi sangat penting. Sebagai lembaga yang diberi kewenangan, Bawaslu memiliki tanggung jawab tidak hanya mengawasi jalannya Pemilu, tetapi juga menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalamnya. Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu adalah instrumen untuk memastikan bahwa setiap pihak memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta perlakuan yang sama di hadapan aturan.

Penyelesaian sengketa Pemilu bukan sekadar soal formalitas hukum, melainkan wujud nyata dari upaya menjaga integritas Pemilu. Proses ini harus dijalankan dengan asas cepat, sederhana, dan adil, tanpa mengurangi substansi dari keadilan itu sendiri. Setiap laporan dan permohonan yang masuk wajib ditangani secara transparan dan akuntabel agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Kami menyadari bahwa demokrasi hanya bisa berjalan sehat jika seluruh aktornya menjunjung tinggi hukum. Oleh karena itu, Bawaslu terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia agar setiap penyelesaian sengketa benar-benar memberikan rasa adil bagi semua pihak. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta kesediaan peserta Pemilu untuk menghormati aturan juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.

Sebagai Koordinator Divisi Hukum, saya percaya bahwa hukum adalah pagar yang menjaga agar demokrasi tidak keluar dari jalurnya. Penyelesaian sengketa adalah bagian dari ikhtiar kita bersama untuk menjaga keutuhan proses Pemilu, sekaligus memastikan kedaulatan rakyat tidak ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan.

Mari bersama-sama kita jadikan hukum bukan sekadar teks dalam aturan, tetapi pedoman nyata dalam setiap langkah berdemokrasi. Karena hanya dengan menjunjung tinggi hukum dan menyelesaikan sengketa secara adil, kita bisa mewariskan demokrasi yang kokoh kepada generasi mendatang.

Penulis : Dwi Apriansyah Indraa