Lompat ke isi utama

Berita

Menanti Hasil Pengawasan PKD Pada Rekapitulasi Daftar Pemilih Tingkat Desa

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) – Tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan selama 4 hari telah berakhir kemaren, Selasa (1/9/2020). Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan memastikan apakah prosedur tahapan tersebut telah dijalankan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setidaknya, ada beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam proses tersebut. Antara lain Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 dan aturan teknis berupa Surat Edaran KPU. Menurut Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu, langkah-langkah pencegahan pelanggaran telah dilakukan oleh Bawaslu Inhu. Bawaslu Inhu telah menyurati KPU dan jajaran. Selanjutnya, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) juga telah diberikan surat instruksi melalui Panwaslu Kecamatan mengenai teknis pengawasan pada proses rekapitulasi daftar pemilih tingkat desa. “Kami masih dalam proses meminta laporan dari PKD melalui Panwaslu Kecamatan,” ungkap Dedi di Kantor Bawaslu Inhu pada Rabu (2/9/2020). Setidaknya ada dua hal penting yang harus dilaporkan oleh PKD. Pertama, memastikan bahwa rekapitulasi daftar pemilih di tingkat desa telah dilaksanakan oleh PPS sesuai jadwal. Kedua, memastikan bahwa PKD mendapatkan data sesuai hasil rekap tersebut. Hal lain menurut Dedi, ada kekosongan pengawasan dalam mengawal daftar pemilih. Jika mengacu pada pasal Pasal 12 ayat (11) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, “PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.” Dalam konteks ini, sebagian Pengawas Pemilu memahami bahwa PKD berhak menerima data by name by adress pemilih. Bukan hasil rekap berupa angka-angka saja. Namun dalam hal ini, KPU berdalih pada pasal 33 C, “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjaga kerahasiaan informasi data pribadi yang tercantum dalam daftar Pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Akan tetapi, terhadap kerahasiaan data pribadi sebenarnya telah diberikan solusi pada Surat Edaran KPU nomor 704/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Pada angka 2 disebutkan, “dalam rangka menghindari penyalahgunaan perlindungan data pribadi maka pemberian salinan softcopy dan hardcopy DPS dengan mengganti 8 angka terakhir pada NIK dan NKK dengan tanda bintang (*).” Namun solusi pada data tersebut hanya pada data yang telah menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara tidak dapat mengawasi perbandingan data by name by adress pemilih dari PPDP sampai menjadi DPS,” terang Dedi hari ini. (Eel/2/9/2020).
Tag
Berita