Lompat ke isi utama

Berita

Lawan Politik Uang, Bawaslu Inhu Apel Bersama dan Patroli Money Politik

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Hari ini Rabu, (2/12/2020) sekira pukul 08.30 WIB pagi, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali laksanakan kegiatan untuk melawan praktek politik uang pada Pilkada 2020. Kegiatan dengan tema “Apel Bersama dan Patroli Money Politik” dilaksanakan di Halaman Mapolres Inhu. Kegiatan yang sama dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan se-Inhu. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kegiatan Bawaslu Inhu Bersama stake holder beberapa hari yang lalu pada Kamis (26/11/2020) dengan tema “Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politik” yang juga dilaksanakan oleh pengawas pemilu tingkat Kecamatan se-Inhu. Kata Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, kegiatan Apel Bersama dan Patroli Money Politik dilaksanakan secara bersama dengan pihak kepolisian dan mengundang Forkopimda, KPU, Ormas, dan stake holder lainnya. “Kegiatan Apel Berasama Patroli Money Politik bekerja sama dengan pihak Polres Inhu. Bahkan kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolres Inhu. Di tingkat Kecamatan, Panwaslu juga bekerja sama dengan Polsek Kecamatan secara serentak hari ini,” terangnya. Menurut beliau, kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dengan stake holder untuk melawan praktek money politik pada Pilkada Inhu tahun 2020. “Ini bentuk pencegahan kita agar tidak terjadi pelanggaran oleh Pasangan Calon (Paslon) dan tim pemenangan pada masa kampanye, hari tenang, dan saat pemungutan dan penghitungan suara,” lanjut Dedi. Kegiatan ini untuk melawan adanya pemberian uang atau bentuk lainnya dalam mempengaruhi Pemilih yang sering dikenal dengan istilah ‘Serangan Fajar.’ Setelah pelaksanaan Apel Bersama, dilanjutkan dengan pelepasan Tim Patroli untuk mendatangi rumah seluruh Paslon. Tim Patroli melakukan sosialisasi anti money politik secara langsung ke rumah Paslon. Dalam waktu bersamaan, secara resmi Bawaslu Inhu menyerahkan surat himbauan terkait larangan masa kampanye, hari tenang, dan pemungutan suara. “Kami himbau seluruh Paslon dan Tim pemenangan agar tidak melakukan money politik. Lawan kecurangan dan pelanggaran politik uang,” jelas Dedi. Jika terjadi praktek money politik, Bawaslu akan komitmen untuk melakukan penindakan secara tegas sebagaimana diancam dengan pidana penjara dalam Undang-Undang Pilkada. (Eel, 2/12/2020).
Tag
Berita