KPU INHU Tetapkan PDPB Triwulan IV tahun 2025; Bawaslu INHU Sampaikan Temuan dan Rekomendasi
|
Indragiri Hulu — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu di Aula kantor KPU INHU.Senin, 08/12/2025
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai unsur penyelenggara, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan langsung terhadap kevalidan data pemilih.Kehadiran para stakeholder tersebut menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas data pemilih yang menjadi fondasi penting dalam menjamin hak politik seluruh warga negara.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu hadir melalui dua anggotanya, yaitu Said M. Affandi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H), serta Salestia Deni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Keduanya hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan rapat pleno berjalan sesuai prosedur dan memberikan catatan pengawasan yang relevan sebagai bagian dari tugas dan fungsi kelembagaan Bawaslu.
Dalam penyampaian hasil pleno, KPU INHU menetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 351.091 pemilih, dengan rincian 178.961 pemilih laki-laki dan 172.130 pemilih perempuan.
Penetapan ini merupakan hasil proses pemutakhiran yang dilakukan melalui pencermatan internal KPU, masukan dari masyarakat, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Disdukcapil.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu INHU turut memberikan sorotan dan masukan berdasarkan temuan di lapangan.
Anggota Bawaslu INHU, Said M. Affandi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu di sejumlah kecamatan dan desa, masih terdapat pemilih baru yang belum terdata dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Temuan ini menurutnya harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan terkait hak pilih masyarakat di kemudian hari.
“Berdasarkan uji petik kami, ditemukan sejumlah pemilih baru yang belum tercantum dalam data pemilih. Ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi kehilangan hak pilih pada warga negara.
Kami mengimbau kepada KPU INHU untuk memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil terkait pemutakhiran data penduduk, terutama data pemilih pemula dan penduduk yang baru melakukan perubahan elemen kependudukan,” ujar Said M. Affandi dalam forum pleno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci utama terciptanya data pemilih yang valid dan mutakhir. Bawaslu berharap proses pemutakhiran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan dengan verifikasi faktual yang memadai sehingga setiap perubahan data kependudukan dapat terserap dengan cepat dan akurat.
Sementara itu, Salestia Deni menambahkan bahwa dalam kegiatan Coktas PDPB dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu INHU selama triwulan berjalan, terdapat temuan lain berupa ketidaksesuaian status pemilih. Bawaslu menemukan beberapa pemilih yang tercatat dalam data sebagai meninggal dunia, namun hasil verifikasi menunjukkan bahwa pemilih tersebut masih hidup dan berdomisili di wilayah tersebut.
“Kami menemukan adanya pemilih yang tercatat berstatus meninggal dunia padahal orangnya masih ada dan aktif. Temuan seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan karena bisa menimbulkan kekeliruan dalam penyusunan daftar pemilih. Kami mendorong KPU untuk melakukan pencermatan lebih mendalam dan memastikan bahwa sinkronisasi data dengan Disdukcapil berjalan efektif,” tegas Salestia Deni.
Ia juga menegaskan bahwa ketidaksesuaian data semacam ini dapat berdampak serius apabila tidak segera diperbaiki, mengingat daftar pemilih merupakan instrumen utama dalam pelaksanaan hak pilih warga.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan penegasan komitmen seluruh pihak untuk terus menjaga kualitas data pemilih dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.
Bawaslu INHU memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data serta memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian data.
Melalui kehadiran aktif dalam rapat pleno ini,
Bawaslu INHU menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas demokrasi daerah.
Data pemilih yang akurat tidak hanya menjamin tersalurnya hak politik masyarakat, tetapi juga memastikan proses pemilu berjalan secara profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Photo dan Penulis : Ardi amsyar