KPU Inhu Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, Peserta Minta Bawaslu Inhu Satukan Persepsi Regulasi
|
Rengat, (Bawaslu Inhu) – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Akhmad Khaerudin menghadiri kegiatan KPU Inhu terkait sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 di Hotel Wisma Happy Pematang Reba kemaren, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 14.00.WIB.
Pemaparan sosialisasi disampaikan oleh ketua KPU Inhu Yenni Mairida. Beliau menyampaikan terkait beberapa perubahan pasal dan penambahan pasal mengenai protokol kesehatan Covid-19 pada Peraturan KPU 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peserta undangan yang hadir terdiri atas pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten dan penghubung (LO) bakal calon perseorangan pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, hal-hal teknis sempat ditanyakan oleh peserta kepada Bawaslu Inhu tentang persamaan persepsi terhadap regulasi Pilkada.
Menurutnya, persamaan persepsi terhadap regulasi sifatnya penting bagi peserta Pilkada untuk mengetahui perintah atau larangan pada saat kampanye, atau tindakan lainnya pada tiap tahapan Pilkada. Hal ini disampaikan agar tidak terjadi perlakuan yang berbeda oleh Bawaslu apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Akhmad mengatakan bahwa, Bawaslu sudah mewacanakan untuk sosialisasi atau koordinasi terkait teknis kampanye. “Peraturan KPU, khususnya mengenai kampanye pada Pilkada 2020 belum ada. Artinya masih terikat dengan Peraturan yang lama. Namun secara garis besar, beberapa teknis kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU 10/2020,” ungkapnya.
Beliau melanjutkan, bahwa Bawaslu melaksanakan tugas berupa pengawasan, pencegahan, dan penindakan, wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu tidak dapat menindak suatu perbuatan oleh siapapun yang belum ada aturan yang mengikat atau diluar kewengan Bawaslu.
Akhmad juga menerangkan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana terkait protokol kesehatan,” terangnya. Namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.
“Sanksi untuk yang melanggar protokol kesehatan pada proses tahapan Pilkada bersifat administratif. Hal ini mengacu pada teknis Peraturan KPU,” tutup Akhmad. (Eel, 18/9/2020).
Tag
Berita