Komitmen Anti Money Politik Pada PSU Inhu
|
Rengat, (Bawaslu Inhu) – Kegiatan Deklarasi Tolak Money Politik dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Tahun 2020 diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, kemaren Kamis (15/4/2021).
Deklarasi Tolak Money Politik bertujuan membangun komitmen bersama untuk menyukseskan pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal pasca putusan MK. PSU diharapkan terlaksana dengan aman, damai, bersih dan sehat dari penyebaran Covid-19. Bersih dalam hal ini maksudnya yaitu tidak adanya praktek money politik, pelanggaran pemilihan dan pelanggaran lainnya.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Inhu yang diwakili oleh Plt Asisten I Pemda Inhu Syaiful Bahri, wakil ketua DPRD Inhu Masyrullah, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK, perwakilan Dandim 0302 Inhu, perwakilan Kajari Inhu, anggota KPU Inhu, Kasatpol PP Inhu, dan perwakilan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, 4 dan 5.
Setelah pembacaan deklarasi Tolak Money Politik secara bersama oleh Paslon atau yang mewakili, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama tersebut. Selanjutnya Ketua Bawaslu Inhu, Perwakilan Bupati dan Kapolres menyampaikan sambutan dan himbauan dalam acara tersebut. Pada intinya deklarasi ini merupakan upaya untuk menyampaikan pesan bahwa ada kesepakatan dan komitmen bersama untuk menyukseskan PSU di Inhu.
Ada 5 (lima) poin isi deklarasi anti money politik yang telah diikrarkan dan ditandatangani oleh Paslon atau yang mewakili, yaitu : “Kami calon bupati dan wakil bupati kabupaten indragiri hulu dengan ini menyatakan:
- Tolak dan lawan money politik dalam pilkada serentak tahun 2020 yang berintegiritas di kabupaten indragiri hulu;
- Tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada pemungutan suara ulang di desa ringin kecamatan batang gansal;
- tidak melibatkan asn, tni, polri, dan kepala desa serta pihak yang dilarang sesuai dengan ladang-undang;
- Menduring kiegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap praktek money politik dan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan pemilu;
- Tidak akan melakukan intimidasi kekerasan atau aktifitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran, tindak pidana money politik dan tindak pidana lainnya.”
Tag
Berita