Lompat ke isi utama

Berita

KOLABORASI DENGAN PEMDA INDRAGIRI HULU, BAWASLU INDRAGIRI HULU ANTISIPASI PELANGGARAN NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA

Rengat, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (23/02/2022). Menghadapi pemilu dan pemilihan yang akan digelar pada tahun 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu lakukan upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Sebagaimana diketahui bahwa pada perhelatan pemilu dan pemilihan yang telah lalu, terdapat beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa yang diproses oleh Bawaslu Indragiri Hulu hingga sidang di pengadilan yang berujung penjatuhan pidana bagi pelakunya. Mengantisipasi terjadinya kasus serupa, Bawaslu Indragiri Hulu lakukan upaya pencegahan. Rony Fitrian, S.IP selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Indragiri Hulu berkunjung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu pada pagi Rabu tanggal 23 Februari 2022 untuk menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan "Sosialisasi bagi ASN, Kepala Desa dan Lurah terkait Netralitas dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024". Kegiatan yang direncanakan melibatkan 194 Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Indragiri Hulu sebagai peserta, dan ditaja bersama oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kunjungan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu disambut baik dan ditemui langsung oleh Roma Doris, S.S., MPS., M.Eng, Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu. Melalui kunjungan tersebut, Rony menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 dalam pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di lingkup Kabupaten Indragiri Hulu, karena berdasarkan refleksi pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 Kabupaten Indragiri Hulu merupakan daerah rawan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa. Selain itu, pertemuan ini juga dilakukannya untuk mewujudkan koordinasi dan kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu dalam pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa. “Kita tidak ingin kasus 6 Kepala Desa dan satu pejabat ASN yang menjadi terpidana akibat pelanggaran Netralitas terulang kembali pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024” ujar Rony. Menurut Rony, mengingat pentingnya kegiatan tersebut dalam pencegahan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa di lingkup Kabupaten Indragiri Hulu maka ia berharap acara kegiatan sosialisasi ini dapat dilaksanakan dan mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. (Depri/Red)
Tag
Berita
Publikasi