Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Inhu Awasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Perbaikan

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) – Dedi Risanto, S.IP., M.Si selaku Ketua Bawaslu Inhu (Indragiri Hulu) mengawasi langsung penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan Perbaikan kepada KPU Inhu di Aula Kantor KPU Inhu Jl. Raya Pekan Heran, pada  Minggu (26/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan perbaikan dilakukan akibat adanya kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan setelah hasil rapat pleno terbuka KPU Inhu pada (21/7/20). Pelaksanaan penyerahan dokumen perbaikan tersebut sesuai dengan jadwal yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, yaitu pada tanggal 25 sampai dengan 27 Juli 2020. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, S.IP., M.Si saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Inhu. “Benar, saya langsung yang mengawasi proses penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan perbaikan oleh bakal calon Bupati dr Nurhadi, SpOG bersama tim ‘NURANI.’ Proses tersebut diterima secara langsung oleh semua komisioner KPU Inhu,” papar beliau. “Jumlah daftar dukungan perbaikan Bacalon yang diserahkan kepada KPU sejumlah 9.923 daftar dukungan,” lanjutnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Inhu terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH, jumlah pendukung yang dinyatakan MS (memenuhi syarat) sebanyak 21.717 orang. Sementara itu, jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi sejumlah 24.395 orang. Sehingga jumlah kekurangan dukungan pasangan calong tersebut yaitu sejumlah 2.678 orang. Maka ketentuan di masa perbaikan, bakal pasangan calon wajib menyerahkan 2 kali lipat kekurangan, yaitu sejumlah 5.356 orang. Dedi juga menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya, KPU Inhu akan melaksanakan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan sesuai jadwal sejak tanggal 27 Juli s.d 4 Agustus 2020. Pada semua tahapan dan proses daftar dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU dan jajaran, secara otomatis jajaran Pengawas Pemilu akan melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan terhadap dugaan atau potensi pelanggaran. (Eel, 28 Juli 2020).  
Tag
Berita