Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Daerah Dilarang melakukan Mutasi Menjelang Tahapan Pilkada 2024

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto

PEMATANG REBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu melayangkan surat imbauan kepada Bupati lndragiri Hulu untuk tidak melakukan mutasi pejabat Aparatur Spil Negara (ASN) menjelang tahapan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Indragiri Hulu Dedi Risanto menyampaikan, imbauan yang disampaikan kepada bupati ini merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan berdasarkan  pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.

"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah atau Pj. Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” kata Dedi, Minggu (7/4/2024).

Sehingga menurut Dedi, melalui surat imbauan yang dikirim ke Bupati INHU pada Rabu, 03 April 2024 berisi Imbauan Bawaslu Kabupaten INHU kepada Penjabat Bupati INHU untuk tidak melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penulis : Ardi Amsyar