Lompat ke isi utama

Berita

KASN Rekomendasikan Sanksi Terhadap 2 ASN Inhu Kepada Bupati

Rengat, (Bawaslu Kab. INHU) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan surat Rekomendasi kepada Bupati Indragiri Hulu (Inhu) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku dua orang ASN di lingkungan kabupaten Inhu pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Surat rekomendasi terhadap ASN berinisial MH diterbitkan pada (30/7/2020) dan diberikan Sanksi Moral. Pelaksanaan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya terhadap ASN berinisial JR diterbitkan pada tanggal (7/8/2020) dan diberikan sanksi Hukuman Disiplin Sedang. Pelaksanaan sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Rony Fitrian, S.IP sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu mengatakan bahwa, terhadap kedua ASN tersebut telah dilaksanakan proses penangangan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Dalam proses pengawasan Bawaslu Inhu, ditemukan dua orang ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Selanjutnya kita laksanakan proses penanganan pelanggaran dengan mengumpulkan bukti serta keterangan pihak yang dianggap perlu. Setelah itu kita buat kajian, akhirnya kita rekomendasikan kepada KASN untuk memutuskan perihal tersebut,” terangnya. “Kita akan awasi tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi tersebut oleh Bupati. Laporan pelaksanaan rekomendasi mesti disampaikan kepada KASN paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut. Rekomendasi KASN terhadap 2 ASN yang melanggar kode etik tersebut merupakan bukti profesionalitas Bawaslu Inhu,” tutup Rony. (rik/13/8/20).
Tag
Berita