Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verifikasi Faktual, Bawaslu Inhu Gelar Rakor Pengawasan bersama Panwas Kecamatan

Rengat - Menghadapi tahapan verifikasi faktual Bawaslu Inhu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Panwas Kecamatan khususnya Divisi Pengawasan, Hubungan antar Lembaga di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Jalan Purnawirawan Pematang Reba pada Rabu (24/6/2020). Rapat ini dibuka oleh Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, dalam sambutannya Dedi menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan agar Pengawas Kecamatan menentukan wilayah pengawasan berdasarkan analisis kerawanan terkait dengan dukungan calon perseorangan. Wilayah pengawasan tersebut dapat didasarkan pada hasil verifikasi dari dokumen administrasi, daerah perbatasan Kecamatan, kepadatan wilayah dan daerah dengan system administrasi yang proses perekaman KTP-Elektronik belum 100% (seratus persen), menurut Dedi hal ini penting dilakukan sebelum memulai pengawasan dilapangan. Selanjutnya Akhmad Khaerudin yang juga sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan  dalam melaksanakan pengawasan verifikasi faktual, Pengawas Kecamatan melakukan pengawasan melekat pada lokasi yang diidentifikasi rawan dan melakukan audit kehadiran verifikator. Pengawasan yang dilaksanakan dengan cara audit dilakukan setelah verifikasi faktual dilakukan, untuk memastikan pelaksanaan terhadap ada atau tidaknya verifikasi faktual, selanjutnya Pengawas Kecamatan harus menuangkan segala hasil pengawasan dalam Formulir Hasil Pengawasan (Form A). Turut menyampaikan tambahan materi pembahasan yaitu Ali Muhtar dan Rony Fitrian yang pada kesimpulannya menyampaikan terdapat beberapa potensi pelanggaran dan potensi sengketa pemilihan jika pengawasan terhadap verifikasi faktual tidak diawasi oleh pengawas, diantaranya potensi tidak dilaksanakannnya verifikasi faktual oleh PPS, pendukung membantah memberikan dukungan, pendukung yang berstatus penyelenggara, atau pendukung yang berstatus ASN, TNI dan Polri. Pembahasan secara lebih mendalam oleh Anggota Bawaslu Indragiri Hulu Mulianto yang memberikan arahan kepada Panwas Kecamatan khususnya Divisi Pengawas Hubungan antar Lembaga, bagaimana Teknis dilapangan dalam menghadapi Verifikasi Faktual Bacalon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu. "Apabila terdapat dugaan pelanggaran maka Pengawas Desa/Kelurahan menyampaikan Formulir A kepada Pengawas Kecamatan, di samping itu, Pengawas Pemilihan tidak boleh menandatangani dokumen atau formulir dari KPU dan Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas Kecamatan wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu", ujarnya.
Tag
Berita