Lompat ke isi utama

Berita

Imbas Covid - 19, Bawaslu Inhu Nonaktifkan Panwascam dan PKD

Rengat, 31 Maret 2020 – Penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara sebelumnya sudah menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu termasuk juga dengan menonaktifkan penyelenggara adhoc. KPU Kabupaten Indragiri Hulu juga telah melakukan penonaktifan terhadap jajaran adhocnya. Langkah serupa akhirnya juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bawaslu akhirnya juga menonaktifkan lembaga pengawasan adhoc nya ditingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa. Penonaktifan pengawas adhoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa. Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto, S.IP., M.Si menyampaikan bahwa ada penonaktifan sementara bagi badan penyelenggara adhoc, yakni Panitia Pengawas Pemiliu (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Sesa serta Kesekretariatan Kecamatan. "Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan," ujar Dedi kepada Humas Bawaslu Indragiri Hulu pada Selasa 31 Maret 2020. Penonaktifan tersebut, menurut Dedi, dikarenakan beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU yang disebabkan oleh wabah virus Covid - 19 yang semakin parah hingga perlu di putus mata rantai penyebarannya yang berakibat juga dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 ini sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan. "Dengan dinonaktifkannya jajaran pengawas adhoc, secara otomatis honorarium meraka akan diberhentikan sementara. Sebab, sistem honor mereka merupakan anggaran berbasis kinerja, Mereka akan diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas dan fungsinya hingga batas yang belum ditentukan, menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Terkait SK penonaktifan mereka akan kita terbitkan hari ini juga", ujar Dedi.
Tag
Berita