Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Serial ke-5, Surat Suara Pemilu 2019 Jadi Sorotan

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi (HHDI) Bawaslu se-Riau mengikuti diskusi rutin hukum serial ke-5 secara daring hari ini, Rabu (20/4/2022). Diskusi tersebut difasilitasi oleh Divisi (HHDI) Bawaslu Provinsi Riau dengan tema “Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Yang menjadi narasumber pada diskusi kali ini yaitu Dedi Risanto, S.IP., M.Si dari Bawaslu Inhu dan Andang Yudiantoro, SH., MH dari Bawaslu Inhil. Banyak hal yang disampaikan kedua narasumber. Khususnya evaluasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi pada Pemilu 2019 yang lalu, seperti surat suara yang kurang atau tertukar dengan daerah lain, Penyelenggara di TPS yang tidak mengerti tugas tata kerja, permasalahan hak pilih, dan lainnya. Namun yang menjadi sorotan dalam diskusi tersebut yaitu mengerucut pada permasalahan surat suara yang kurang dan terjadi hampir di semua tempat. Padahal sebelum pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Kabupaten sudah menduga potensi permasalahan tersebut karena banyaknya Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT mengurus KTP atau Suket untuk memilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di sisi lain, dalam Peraturan KPU mengatur agar memusnahkan kelebihan surat suara sebelum pemungutan suara dilakukan. Atas hal tersebut perserta diskusi kali ini menentukan rekomendasi untuk Pemilu 2024, Peraturan KPU tentang teknis Pemungutan dan Penghitungan suara mesti diubah. Khususnya mengenai surat suara dapat dimusnahkan setelah pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut untuk antisipasi jika terjadi kekurangan surat suara. Persoalan teknis keberadaan surat suara yang belum terpakai tersebut dapat ditempatkan pada suatu tempat yang disepakati dengan pegawasan yang ketat. Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu sepakat dengan dialog dalam diskusi. Beliau mengatakan memang perlu ada perbaikan pada Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. “Perlu kita wacanakan lebih lanjut tentang rekomendasi hasil diskusi hari ini,” kata Dedi. Beliau menyatakan sepakat dengan usulan banyak perserta diskusi agar ada perbaikan Peraturan KPU mengenai surat suara untuk Pemilu 2024. (Eel, 20/4/2022).
Tag
Berita