Lompat ke isi utama

Berita

Dibuka Pendaftaran Pengawas TPS se-Kabupaten Indragiri Hulu

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mengumumkan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) sejak Rabu (30/9/2020). Pendaftaran Pengawas TPS pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 akan dimulai sejak tanggal 3 Oktober s.d 15 Oktober 2020. Ali Muhtar, S.Sos selaku Koordinator Divisi SDM Bawaslu Inhu mengatakan bahwa rekrutmen Pengawas TPS merupakan instruksi Bawaslu RI secara serentak se-Indonesia. Sementara itu, Pada Pilkada Inhu tahun 2020 dibutuhkan Sejumlah 1.019 Pengawas TPS. “Ada persyaratan baru untuk menjadi Pengawas TPS Pilkada kali ini,” kata beliau. Syarat yang dimaksud yaitu bersedia menandatangani pernyataan bersedia melakukan rapid test. Hal ini tentu akibat Pemilihan dilaksanakan di masa Covid-19. Secara keseluruhan, syarat Pengawas TPS yaitu sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
“Masyarakat yang berminat mendaftar menjadi Pengawas TPS dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing,” ujar Ali. (Eel, 2/10/2020).
Tag
Berita