Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Mengajak Masyarakat Ikut Mengawasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak 2024

Kordiv P2H Bawaslu INHU Said M Affandi

Kordiv P2H Bawaslu INHU Said M Affandi 

Pematang Reba,- Data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.

Daftar pemilih yang berkualitas setidaknya harus memenuhi unsur akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sayangnya, persoalan data pemilih menjadi masalah yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024 nanti.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yaitu Said M. Affandi, mengajak dan mengingatkan kepada Masyarakat tentang pentingnya bersama-sama  menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan.

Selanjutnya, Said juga menyampaikan Kepada anggota Panwascam dan PKD se-Kabupaten Indragiri Hulu tentang pentingnya melakukan Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih tersebut.

"Diminta kepada sahabat Pimpinan Panwascam dan PKD se-Kabupaten Indragiri Hulu agar melalukan pengawasan melekat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih terswbut", ungkap Said.

Adapun beberapa hal yang harus di cermati dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran data pemilih adalah : 
Pertama, adanya perubahan status kependudukan yang dinamis seperti meninggal, menikah/kawin dan perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri/TNI atau sebaliknya.

Kedua, masih terdapat pemilih yang belum atau tidak terdaftar dalam DPT.

Ketiga, mobilitas perpindahan penduduk yang tinggi.

Keempat, data yang diserahkan oleh pemerintah (Disdukcapil) adalah data kependudukan, bukan data pemilih.

"Jadi karena yang diserahkan adalah data kependudukan, sehingga data perlu dimutakhirkan sesuai dengan kriteria sebagai pemilih," terangnya.

Untuk menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan, Said menegaskan Bawaslu Indragiri Hulu akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut nantinya.

Fokus pengawasan antara antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu juga terhadap pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT Pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), pemilih pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).***

Penulis dan Foto : Ardi Amsyar