Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. INHU Menjawab Kepastian Pilkada Serentak Tahun 2020

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu perlu menjawab pertanyaan masyarakat atau tokoh masyarakat INHU tentang kepastian Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini terkait dengan adanya rencana penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sementara di sisi lain angka penyebaran Covid-19 kian meningkat, bahkan di beberapa Kota telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, termasuk di Kota Pekanbaru. Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Kab. INHU membenarkan hal tersebut. Di ruang kerja Kantor Bawaslu Kab. INHU pada Senin (20/4/2020), beliau mengungkapkan bahwa: “kami dan beberapa personil Bawaslu saat berinteraksi di lingkungan masyarakat sering ditanya tentang Kepastian pilkada tahun 2020.” Menurut Dedi, masyarakat sekarang ini sudah terbuka terhadap berita dan informasi. Meskipun disibukkan dengan musibah Covid-19, mereka juga melihat berita tentang Pilkada. Mengenai tanggapan atau pertanyaan masyarakat, Dedi Risanto menghimbau seluruh jajaran Bawaslu Kab. INHU agar menjawab dan menjelaskan dengan bijak. Jangan menganggap tidak penting atau bahkan memberikan penjelasan yang pesimis kepada masyarakat. Terkait rencana penundaan pemungutan suara Pilkada akibat Covid-19, Jajaran Bawaslu Kab. INHU perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa, Bawaslu tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan secara nasional. Untuk sementara, rencana penundaan pemungutan suara Pilkada tahun 2020 masih dalam proses. Tentu pemerintah dan pihak terkait perlu mengkaji secara teliti tentang penanganan Covid-19 dan korelasinya dengan Pilkada yang telah dijadwalkan pada tahun 2020. “Hal ini merupakan peristiwa yang mesti kita hadapi.” -ungkap Dedi- “Kita mengajak masyarakat tetap menaati kebijakan Pemerintah tentang prosedur penanganan Covid-19 dan juga kebijakan mengenai agenda Pilkada. Jika memang disetujui dan ditetapkan pemungutan suara Pilkada tanggal 9 Desember 2020, tentu akan ada kebijakan berupa protokol teknis proses pemungutan suara dalam upaya memerangi penyebaran Covid-19.” (Eel, 20 April 2020).
Tag
Berita
Publikasi