Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Tingkatkan Kasus Oknum Kades yang diduga melanggar Kampanye Menjadi Penyidikan

Anggota Bawaslu INHU Kordiv PP dan Datin Salestia deni SH ,MH saat Menyampaikan Laporan ke SPKT Mapolres INHU Jumat 02/2/2024

Anggota Bawaslu INHU Kordiv PP dan Datin Salestia deni SH ,MH saat Menyampaikan Laporan ke SPKT Mapolres INHU Jumat 02/2/2024

RENGAT (Bawaslu INHU) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan temuan nomor register 001/Reg/TM/PL/04.05/I/2024 ditingkatkan menjadi penyidikan. Penetapan tersebut setelah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu melakukan rapat pleno untuk menetapkan status temuan berdasarkan hasil kajian.

Di mana sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Inhu telah memproses dugaan peristiwa yang diduga melanggar aturan kampanye atas keterlibatan oknum Kepala Desa (Kades) pada saat kampanye Salah satu calon.

"Benar, Bawaslu Inhu telah melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye dan saat ini sudah masuk tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto MSi, Senin (5/2/2024).

Dijelaskan Dedi, peristiwa dugaan pelanggaran ini sebelumnya merupakan hasil pengawasan Panwaslu Desa Lahai Kemuning. Hasil pengawasan tersebut, disampaikan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) Lahai Kemuning kepada Bawaslu Kabupaten Inhu melalui Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku.

Dalam laporan tersebut ada dugaan peristiwa yang diduga melanggar aturan kampanye dengan adanya keterlibatan oknum Kades. "Kades itu ikut dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemilu," ungkap Dedi.

Atas laporan itu, Bawaslu Inhu telah melakukan proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye. Bahkan, pasca registrasi yang dilakukan tersebut, Bawaslu Inhu telah melakukan klarifikasi pihak-pihak yang terdiri dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor.

Klarifikasi yang dilakukan, untuk mencari dan menemukan titik terang peristiwa. Di mana proses kajian yang dilakukan, berlangsung selama 14 hari kerja sejak diregister.

"Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkomitmen menanganinya secara transparan dan berkeadilan," tegas Dedi.

Lebih jauh disampaikan Dedi, untuk penanganan dugaan tersebut mengacu kepada mekanisme yang diatur Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu. Di mana, Bawaslu Kabupaten Inhu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin telah menyampaikan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu.

"Proses dan hasil rapat pleno yang kami lakukan sudah dilaporkan kepada SPKT Polres Inhu pada Jumat (2/2/2024) kemarin," terang Dedi.

Penulis : Ardi Amsyar