Bawaslu INHU Tegaskan Larangan Kampanye Di Masa Tenang
|
INHU,- Memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024 tepatnya tanggal 24-26 November 2024 mendatang, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto, menekankan pentingnya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Pasangan Calon baik Guberbur dan Wakil Gubenur maupun Bupati dan Wakil Bupati, dan Bawaslu mrlakukan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran selama tahapan krusial ini.
Penertiban APK juga menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah (Pemda), serta pihak keamanan seperti TNI dan Polri. Menurut Dedi, meskipun penertiban APK tidak secara langsung menjadi tugas Bawaslu, lembaga ini tetap berperan aktif dalam pengawasannya.
“Kami akan mengawasi alat peraga yang belum diturunkan dan merekomendasikannya kepada pihak terkait, seperti KPU dan Satpol PP agar segera ditertibkan,” ujar Dedi saat dihubungi Humas Bawaslu INHU, Sabtu (23/11/2024).
Dedi menjelaskan aturan tegas mewajibkan Tim Kampanye setiap pasangan calon untuk secara sadar menurunkan APK mereka sendiri selama masa tenang. KPU juga bertanggung jawab untuk mentertibkan APK yang mereka fasilitasi. Jika ada alat peraga yang masih terpasang, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk memastikan lingkungan tetap steril dari unsur kampanye.
“Kami berharap seluruh pihak, termasuk Pemda, menjalankan tugas ini tanpa pandang bulu, demi menciptakan kondisi yang kondusif dan nyaman selama Pilkada Serentak,” imbuhnya.
Masa tenang, meskipun disebut demikian, justru menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Dedi menyoroti potensi pelanggaran seperti politik uang, yang kini semakin sulit dideteksi karena dapat dilakukan melalui metode yang lebih canggih, seperti transfer uang digital.
“Hari tenang ini adalah hari yang justru tidak tenang bagi Bawaslu. Potensi pelanggaran, seperti politik uang atau kampanye terselubung, bisa saja terjadi, dan kami harus waspada penuh,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang aman dan nyaman, Dedi mengingatkan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak. Aktivitas kampanye, baik dalam bentuk APK maupun ajakan terselubung, harus dihentikan selama masa tenang. Tegasnya Pasangan Calon, Tim Kampanye, Relawan, dan setiap orang dilarang Kampanye di Masa Tenang.
“Kampanye di luar jadwal tetap akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran, karena fokus utama kami adalah menjaga kondusifitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini,” jelas Dedi.
Bawaslu berharap masa tenang dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada, dan memastikan seluruh elemen masyarakat siap menyambut hari pemungutan suara tanpa gangguan.
Dengan pengawasan ketat dan penerapan aturan yang tegas, masa tenang diharapkan benar-benar menciptakan suasana damai dan kondusif menuju Pilkada Serentak 2024 yang demokratis, berkualitas dan bermatabat di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Bawaslu mengimbau kepada masyarakat INHU agar ke TPS dan gunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024....*****
Penulis dan Foto : Ardi Amsyar