Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU siap Awasi PSU TPS 004 Desa Perkebunan Sungai lala Kecamatan Sungai lala

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra saat Pemberian Keterangan PHPU Pada Pemilu 2024 di Gedung MK

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra saat Pemberian Keterangan PHPU Pada Pemilu 2024 di Gedung MK

PEMATANG REBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu,  siap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 004 Desa Perkebunan sungai lala, Kecamatan  sungai lala pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu Indragiri Hulu , Dwi Apriansyah Indra kepada Humas Bawaslu INHU, Jumat (7/6/2024) siang. Menurutnya, sebagai amanah UU Pemilu tentu Bawaslu berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan MK berkenaan PSU di TPS 004 Desa Perkebunan sungai lala tersebut.

"Kita berkewajiban untuk mengawasinya, karena merupakan bagian dari amar putusan yang telah di bacakan Mahkamah pada Kamis, 6 juni 2024," ungkapnya.

Dwi Apriansyah Indra juga mengatakan bahwa Mahkamah memberi waktu 30 hari bagi Kpu untuk melaksanakan putusan ini sejak di bacakan.

"Artinya nanti Kpu wajib melaksanakan Sosialisasi kepada masyarakat, membentuk Kpps, menyiapkan logistik PSU untuk jenis formulir, untuk surat suara sudah tersedia 1000 lembar dengan tanda PSU yang memang sejak distribusi logistik awal telah di cetak KPU RI, lalu pelaksanaan Pemungutan Suara tanpa mengikutsertakan 13 orang Pemilih yang di pindahkan ke TPS 05 Perk. Sei Lala. Dan kami menghimbau kepada Pemilih agar menghindari potensi praktek politik uang, berita hoax, dan isu Sara" pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Salah satu Peserta Pemilu 2024, Kamis (6/6/2024). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai lala, Kecamatan Sungai lala, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi, Riau.

Selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah.

Kemudian, untuk menjamin terlaksananya PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu. ***

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar