Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Mengingatkan: Jangan Sampai Ada Kampanye Terselubung Atau Pencitraan Politik Praktis Pada Bantuan Covid-19

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu pada dasarnya mendukung semua pihak untuk saling membantu akibat dampak Covid-19. Namun perlu diwaspadai, adanya bantuan kepada masyarakat sekaligus melakukan kampanye terselubung atau membangun citra salah satu bakal calon dalam Pemilihan Kepala Derah yang diagendakan 9 Desember 2020 nanti. Menyoroti hal ini, Rony Fitrian selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhu mengatakan bahwa, salahsatu dampak akibat Covid-19 yaitu sulitnya perekomian masyarakat. Adanya bantuan kepada masyarakat dari berbagai pihak perlu diapresiasi. Baik itu dari perorangan, Ormas, kelompok masyarakat, tokoh politik, maupun Pemerintah. Namun yang perlu diingatkan, adanya modus bantuan dengan maksud kampanye terselubung sebelum tahapan kampanye Pilkada 2020. Atau keterlibatan ASN yang menyiratkan dukungan kepada bakal calon tertentu. [caption id="attachment_1248" align="aligncenter" width="241"] Rony Fitrian - Divisi Penindakan Pelanggaran[/caption] "Perlu kita ingatkan adanya potensi pelanggaran dengan maksud kampanye terselubung dalam memberikan bantuan kepada masyarakat" Ujar Rony di ruang kerja Kantor Bawaslu Inhu pada Kamis (30/4/2020). Rony mengatakan, "rencananya, kita juga akan mengirim surat kepada Bupati Inhu terkait hal ini sebagai bentuk pencegahan agar jangan sampai ada pelanggaran dalam menyalurkan bantuan dampak Covid-19 ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ada laporan dari masyarakat, Bawaslu Inhu tentu akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku". Beliau melanjutkan, bantuan kepada masyarakat mestinya murni dari hati yang ikhlas. Jangan sampai ada maksud lain. Jika masa sulit ini digunakan untuk kepentingan politik praktis, tentu itu tidak etis. Yang lebih parah lagi, jika menggunakan bantuan yang digalang masyarakat atau dana pemerintah dengan mengatasnamakan sosok seseorang atau bakal calon pada Pilkada nanti, hal ini berpotensi sebagai pelanggaran pidana pemilu maupun pidana umum. (Eel, 30 April 2020).
Tag
Berita
Publikasi