Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Imbau Peserta Pemilu Tidak Berkampanye Pada Masa Tenang.

Dedi Risanto Ketua Bawaslu INHU

Ketua Bawaslu INHU Dedi Risanto

Memasuki Masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada saat masa tenang (11 – 14 Februari 2024), kampanye dalam bentuk apa pun.

“Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye di masa tenang dalam bentuk apapun, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam undang – undang pemilu“, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Dedi Risanto (7/2/2024). Saat di hubungi tim Humas Bawaslu INHU.

Dedi juga menjelaskan pelanggaran kampanye di masa tenang adalah Pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 2 bahwa Setiap Pelaksana, Peserta dan/atau Tim Kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung  sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 278 ayat 2, dipidana dengan Pidana Penjara Paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak (48.000.000) empat puluh delapan juta rupiah.

"Peserta pemilu sudah diberikan  jangka waktu yang cukup lama (75 Hari) untuk berkampanye. Kami pikir sudah cukup melakukan aktifitas kampanye, oleh karena itu di himbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye lagi pada waktu masa tenang ”, ungkap Dedi.

Selain itu Dedi mengharapkan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi mulai dari waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara nanti tanggal 14 Februari 2024.

Lanjutnya, memasuki masa tenang ini  Bawaslu Indragiri Hulu akan melaksanakan Apel siaga dan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwascam, Panwaslu Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI

Penulis : Humas Bawaslu INHU Ardi Amsyar