Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Hadiri Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan

Anggota Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra bersama Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra dan Anggota Bawaslu RI pak Totok Haryono.

Anggota Bawaslu Inhu Dwi Apriansyah Indra bersama Wakil Ketua MK Prof. Saldi Isra dan Anggota Bawaslu RI pak Totok Haryono.

INHU, anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu Dwi Apriansyah Indra  mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.. Cisarua - Bogor dari tanggal 03 S.d 06 September 2024.

Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi itu bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap keterangan yang akan disampaikan oleh pengawas pemilu dalam pemberian keterangan atas potensi terjadinya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2024 nantinya.

Melalui Seluler Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah indra mengatakan bahwa kegiatan ini digelar untuk memberikan pembekalan kepada bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk teknis penyusunan keterangan dalam Perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

"Hal ini sangat penting mengingat bawaslu sebagai pihak Pemberi keterangan dalam sidang MK. Yang mana keterangan bawaslu menjadi pertimbangan Hakim sebelum memutus PHP ungkap yayan

Hadir dalam kegiatan tersebut wakil ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi DR. Daniel Yusmic, SH., MH, dan Anggota Bawaslu RI Totok Haryono.

Lebih lanjut Yayan mengatakan bahwa dalam Pemaparan yang disampaikan oleh Prof. Saldi  bahwa Bawaslu seperti mata bagi MK, sebab MK tidak memiliki jajaran di tingkat TPS, untuk itulah keterangan Bawaslu yang dianggap pihak netral di antara para pihak yang berselisih, menjadi sangat penting keterangan nya untuk di pertimbangkan dalam pertimbangan Mahkamah, termasuk penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota".

Penulis : Ardi Amsyar