Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU INHU GELAR RAPAT INTERNAL PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

 Rapat Internal Bawaslu INHU

 Rapat Internal Bawaslu INHU

 Pematang Reba.-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) menggelar rapat internal dalam rangka memperkuat strategi pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (16/7/2025).

Rapat ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu INHU, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu INHU, Dedi Risanto, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas, Said M. Affandi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dwi Apriansyah Indra, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Salestia Deni, SH., MH.

Dalam rapat tersebut, Dedi Risanto menekankan pentingnya pengawasan yang akurat, akuntabel, dan berkelanjutan terhadap data pemilih sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

“Data pemilih yang valid adalah kunci suksesnya pemilu. Karena itu, pengawasan terhadap proses pemutakhiran data ini harus dilakukan secara intensif, kolaboratif, dan partisipatif,” ujar Dedi Risanto.

Said M. Affandi menambahkan bahwa peran pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahapan pemilu, tetapi juga secara berkelanjutan dalam setiap proses yang berkaitan dengan hak pilih warga.

“Kita mendorong agar masyarakat juga terlibat aktif dalam proses ini, memberikan informasi jika terdapat data pemilih yang tidak sesuai atau belum terdaftar. Peran partisipatif publik akan sangat membantu tugas pengawasan kita,” terang Said.

Sementara itu, Dwi Apriansyah Indra menekankan pentingnya aspek legalitas dalam pengawasan PDPB. Ia menyampaikan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan pemutakhiran data harus memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan terhadap PDPB juga harus menjamin bahwa seluruh proses administrasi dan keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, tidak hanya akurat secara data, tetapi juga kuat secara hukum,” jelas Dwi.

Salestia Deni, SH., MH., turut menyoroti potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pengawasan juga harus sensitif terhadap indikasi manipulasi data atau kelalaian administrasi yang bisa merugikan hak pilih warga.

“Setiap dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun etik, harus direspons cepat. Pencegahan pelanggaran harus berjalan beriringan dengan penindakan. Kita tidak ingin ada warga yang kehilangan hak pilih akibat kelalaian atau kesengajaan,” tegas Salestia.

Rapat ini juga membahas strategi komunikasi publik agar informasi terkait pemutakhiran data pemilih dapat tersampaikan secara efektif, termasuk melalui media sosial, sosialisasi langsung, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

Melalui agenda ini, Bawaslu INHU menegaskan komitmennya dalam menjaga hak pilih masyarakat dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar secara sah dalam daftar pemilih.

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar