Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Bersama Stake Holder Laksanakan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan kegiatan dengan tema “Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic” bertempat di Gedung Dang Purnama - Rengat kemaren, Kamis (26/11/2020). Bahkan pada hari yang sama, Deklarasi juga dilaksanakan secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan se-Inhu. Kegiatan dihadiri oleh Pemda Inhu, KPU Inhu, Kepolisian, TNI, seluruh pimpinan dalam Forkopimda, pejabat lainnya, pimpinan Ormas, Organisasi Mahasiswa dan berbagai stake holder di Inhu. Menurut ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto, kegiatan Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic merupakan acara bersama atas nama masyarakat Inhu. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Bawaslu dalam menjalankan amanah tidak dapat bekerja sendiri. Mesti bergandengan tangan dengan pemangku kebijakan dan semua jajaran stake holder, termasuk di dalamnya masyarakat secara umum. Hal tersebut tercermin dalam tagline Bawaslu yaitu “Bersama Bawaslu Awasi Pemilu, Bersama Rakyat Tegakkan Keadilan Pemilu.” "Bawaslu Inhu perlu menggandeng para stake holder dan masyarakat umum untuk menyatakan anti money politic dalam bentuk deklarasi nyata," terangnya. Bahkan, menurut beliau Deklarasi anti money politik tidak hanya di tingkat Kabupaten. Melainkan Panwaslu Kecamatan se-Inhu secara serentak mengadakan deklarasi yang sama. Tujuannya yaitu untuk mengajak seluruh elemen organisasi masyarakat dapat menyosialisasikan tentang bahaya money politic bagi semua pihak. Selain itu, mengajak semua pihak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilihan dan melaporkannya kepada Pengawas Pemilu baik secara langsung maupun melalui nomor hotline Pengaduan Masyarakat di masing-masing Panwaslu Kecamatan. "Money Politic merupakan tindakan menciderai Demokrasi, merusak integritas calon pemimpin, dan merusak mental masyarakat," terangnya. Perbuatan money politic dilarang keras dalam undang-undang. Diancam dengan pasal pidana penjara. Bahkan agama, jauh sebelumnya telah menggolongkan perbuatan sogok sebagai perbuatan tercela. Bahwa pemberi dan penerima sogokan ditempatkan di Neraka. Maka melalui kegiatan tersebut diberikan himbauan kepada Pasangan Calon dan tim kampanye maupun pihak-pihak pendukung, agar menghindari praktik money politic. Ketua Bawaslu Inhu menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan acara Deklarasi Masyarakat Peduli Pemilu Anti Money Politic. Terutama Polres Inhu dan Pemda Inhu, serta seluruh elemen organisasi masyarakat se-Kabupaten Inhu yang telah mendeklarasikan Anti Money Politik pada Pilkada 2020 sampai tingkat Kecamatan. Terakhir acara ditutup dengan pelepasan Team Patroli Anti Money Politic untuk 14 Kecamatan. (Eel, 27/11/2020).
Tag
Berita