Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu INHU Awasi Penyerahan Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu INHU Salestia Deni SH.MH saat Menghadiri Kegiatan Penyerahan Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  Parpol Peserta Pemilu 2024

Anggota Bawaslu INHU Salestia Deni SH.MH saat Menghadiri Kegiatan Penyerahan Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  Parpol Peserta Pemilu 2024  

Pematang Reba. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri hulu melakukan pengawasan  terhadap Penyerahan Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  Parpol Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu Jumat 05/04/2024


Bawaslu sebagai lembaga pengawas wajib mengawasi terkait laporan awal dana kampanye (LADK) yang disampaikan oleh peserta pemilu. Berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, dan Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye pemilu mengatur bahwa masing-masing Parpol maupun calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Capres dan Cawapres harus menyampaikan laporan awal dana kampanye yang disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kampanye.

“Selanjutnya laporan awal dana kampanye dilakukan setelah 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau tanggal 23 Februari 2024 sudah diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik untuk diaudit terkait laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye,” ujar Anggota Bawaslu INHU, Salestia Deni SH.MH (5/4/2024).

Ditegaskannya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), bahwa apabila tidak mematuhi terkait LPPDK maka akan dikenakan sanksi admistrasi dan juga sanksi pidana yang rujukannya adalah Pasal 338 ayat 1, 2, 3 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ungkap Salestia Denia

Dijelaskan Salestia Deni SH.MHPada ayat pertama menyampaikan bahwa Parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. 
Ayat 2, calon anggota dewan perwakilan daerah yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu.Dan ayat ke 3, bagi Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK sanksinya adalah tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Selanjutnya pasal 4 bagi calon anggota DPD apabila tidak menyampaikan LPPDK maka sanksinya tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Alhamdulillah hasil Pengawasan kita di KPU Kabupaten Indragiri Hulu Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan  LADK di Akuntan Publik dan Akuntan Publik sudah menyerahkan kepada KPU Indragiri Hulu ujar Salestia Deni.SH.MH

Kegiatapan penyampain Hasil Audit KAP atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)  Parpol Peserta Pemilu 2024 di Hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU INHU. Anggota Bawaslu INHU dan LO dari Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Pnulis : Ardi Amsyar