Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Indragiri Hulu : “Mengukur Optimisme Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020”

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu memutuskan mengambil opsi bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksaakan pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR, dan penyelenggara pemilu. Di samping itu, tenggat waktu tanggap darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid)-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU. Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah masih akan berlanjut bahkan bisa saja hingga berakhirnya masa tanggap darurat tanggal 29 Mei 2020 masih ada penambahan jumlah korban Covid-19. Menyikapi keadaan demikian, Bawaslu Indragiri Hulu mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada yang direncanakan akan dilaksaakan pada 9 Desember 2020 akan terganggu. Hal ini bukan sekedar kekhawatiran semata melainkan disebabkan dengan bertambahnya jumlah penderita Covid-19 secara nasional yang makin hari jumlahnya makin bertambah, tercatat hingga Senin 11 Mei 2020 terdapat 14.032 jumlah keseluruhan penderita Covid-19. Di Kabupaten Indragiri Hulu sendiri hingga saat ini belum menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) padahal terdapat 1 (satu) orang reaktif yang dinyatakan Positif Covid-19 berdasarkan hasil test yang diumumkan oleh pihak Pemda Kabupaten Indragiri Hulu. Ketua Bawaslu Indragiri Hulu Dedi Risanto, S.IP., M.Si khawatir jika Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dedi menyampaikan, wabah COVID-19 yang terjadi saat ini belum bisa dipastikan akan selesai. Alasan kedua, meskipun pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 namun tahapan pilkada dipastikan harus segera dimulai pada Juni 2020 jika ingin melaksanakan tahapan sesuai target hari pemungutan suara tersebut. Bahkan, KPU juga harus mempersiapkan pengaturan sistem pemungutan suara. Dengan cara mengubah ketentuan di tempat pemungutan suara. Konsepnya tetap menjaga jarak. Juga jumlah orang di TPS dikurangi. “Problemnya tidak ada yang bisa pastikan kapan Covid-19 usai dan kapan tahapan pilkada yang tertunda bisa dilanjutkan kembali, ada banyak tahapan yang akan kita hadapi yaitu verifikasi bakal calon perseorangan, DPT, pengadaan logistik, pengumuman pendaftaran hingga penetapan calon, kampanye dan terakhir pemungutan suara.” Ujar Dedi saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Indraagiri Hulu di ruang kerjanya. Dedi melanjutkan, bahwa Kabupaten Indragiri Hulu adalah satu-satunya daerah yang memiliki bakal calon perseorangan, dipastikan bahwa Kabupaten Indragiri Hulu adalah derah pertama di Provinsi Riau yang harus menjalankan tahapan pilkada yaitu tahapan verifikasi faktual dan penyelesaian pencalonan perseorangan. Hal ini tentu saja harus dilakukan dengan cara yang berbeda serta harus memberlakukan protokol kesehatan dan menerapkan sosial distancing jikalau kondisi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. "Kemungkinan itu akan kerepotan kalau kita kejar sampai Desember 2020, namun kita optimis saja bahwa Covid-19 segera berakhir sebelum tahapan dimulai Kembali, dan kita menghimbau juga kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak berkumpul-kumpul diluar rumah, menerapkan social distancing, dan mengenakan masker bila bepergian” tutup Dedi. Saputra (14 Mei 2020)
Tag
Berita
Publikasi