Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani PKS Perlindungan Pengawas Adhoc

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu INHU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu INHU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

INHU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) untuk perlindungan Pengawas Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (11/11/2024).

Penandatanganan PKS dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu INHU, Dedi Risanto, S.IP. SH. M.si. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat, Rulli Jaya Santika, SE., MBA.

Perlindungan Keselamatan Kerja terhadap Penyelenggara Pemilu ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana jaminan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc sangat penting mulai dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) dan Pengawas TPS.

Ketua Bawaslu INHU, Dedi Risanto, menyampaikan bahwa jaminan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi para Pengawas Adhoc, terutama yang bekerja di lapangan dengan intensitas yang tinggi.

"Tingginya intensitas pengawasan memungkinkan terjadinya insiden atau kecelakaan kerja. Jaminan ini penting untuk mengantisipasi risiko yang bisa dialami pengawas dalam menjalankan tugasnya," ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa pengalaman pada Pemilu sebelumnya menunjukkan adanya insiden yang menimpa beberapa penyelenggara, sehingga perlu adanya perlindungan lebih lanjut. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab pemberi kerja yaitu Bawaslu sebagai jaminan keselamatan jajaran pengawasnya.

Adapun pengawas Adhoc yang mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagarjaan ini meliputi 168 orang Pengawas Kecamatan dan Staf Sekretariat Non ASN, PKD sebanyak 194 orang, dan Pengawas TPS 853 orang.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini telah melalui pembahasan dalam perubahan anggaran pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati antara Pemerintah Daerah dan Bawaslu.

"Dengan adanya jaminan ketenagakerjaan ini, diharapkan para pengawas dapat menjalankan tugasnya di lapangan dengan lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko," tandasnya.

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu ingin memastikan dengan adanya PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan kepastian perlindungan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc, sehingga kegiatan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat dilakukan secara maksimal. Bawaslu juga meminta agar Pengawas Adhoc selalu menjaga keselamatan dalam beraktifitas dengan harapan tidak ada Pengawas yang terkena resiko kerja dalam bentuk apapun.*****

Penulis dan Photo : Ardi Amsyar