Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pemantau Pemilu 2024, Divisi Pengawasan se-Riau Laksanakan Rapat Kerja Teknis

Pekanbaru, (Bawaslu Inhu) – Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Pendaftaran, Akreditasi dan Pemantauan Pemilu Tahun 2024 yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau di Aula Kantor Bawaslu Riau-Pekanbaru, Sabtu (13/8/2022). Peserta Rapat dihadiri oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau. Bawaslu Inhu mengutus Mulianto selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Yulianto selaku Kepala Sekretariat dan dua orang staf yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal. Neil Antariksa, AMd., SH.,  MH mewakili Ketua Bawaslu Riau membuka acara Rapat. Dalam sambutannya beliau membahas sedikit mengenai Pemantau Pemilu. Menurut beliau, Pemantau Pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Secara khusus hal tersebut diatur dalam UU Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada). Jika Pemantauan Pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 123-130, sedangkan pada Pemilu berpijak pada UU Nomor 7 tahun 2017 pada pasal 435-447. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Ahli P2H Bawaslu RI Ahmad Tohir. Beliau memaparkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan Pemantau Pemilu, antara lain mematuhi kode etik Pemantau Pemilu, mematuhi permintaan untuk tidak memasuki tempat tertentu di TPS, menanggung sendiri biaya selama pemantauan, menyampaikan hasil pemantauan, menghormati peranan Penyelenggara Pemilu serta melaksanakan perannya sebagai Pemantau secara tidak berpihak. Setelah itu, materi kedua disampaikan oleh Hasanudin yang merupakan salah satu Dosen Universitas Riau dan Pegiat Pemilu. Lembaga yang beliau pimpin terdaftar sebagai Pemantau Pemilu pada Pemilu Tahun 2019 yang lalu. Hasanudin menyampaikan pengalaman beliau dalam menggeluti dan mendalami kegiatan Pemantauan Pemilu. Pada kesempatan lain, Mulianto mengajak organisasi/lembaga yang sudah berbadan hukum di Inhu agar dapat terlibat aktif sebagai pemantau Pemilu 2024, sehingga Pemilu ke depan semakin baik dan akuntabel baik secara proses maupun hasil. Hal tersebut karena ikut diawasi oleh masyarakat secara aktif. “Kami mengajak masyarakat yang tergabung dalam organisasi/lembaga berbadan hukum untuk terlibat menjadi Pemantau Pemilu tahun 2024,” ajak Mulianto. Pendaftaran pemantau pemilu telah dibuka secara nasional pada Jumat, (10/06/2022) yang lalu sampai dengan H-7 pelaksanaan hari pemungutan suara. Syarat-syarat untuk menjadi Pemantau Pemilu antara lain berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cangkupan wilayah pemantauannya. Bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu untuk daerah Inhu, dapat mengajukan permohonan secara langsung di kantor Bawaslu Inhu Jl. Purnawirawan no.15 Pematang Reba. Kehadiran Pemantau Pemilu sesuai dengan semangat dan moto Bawaslu yaitu: ‘Ayo Awasi Bersama’. (Melvi, 15/8/2022).
Tag
Berita