Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Proses Pendaftaran 5 Pasang Bakal Calon Kepala Daerah Inhu

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengawasi proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu. Pendaftaran bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, dimulai sejak hari pertama pendaftaran, pada Jum’at (4/9/2020). Sesuai peraturan KPU 5/2020, pendaftaran calon dijadwalkan selama 3 hari, terhitung sejak tanggal (4/9/2020) sampai dengan (6/9/2020). Pasangan bakal calon pertama yang mendaftar yaitu Wahyu Adi - Hj. Supriati sekira pukul 14.00 WIB. Turut hadir pimpinan Partai Politik (Parpol) pengusung yang terdiri atas 4 Parpol, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai DEMOKRAT, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO). Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, pendaftaran calon disusul oleh pasangan bakal calon Siti Aisyah – Agus Rianto. Proses pendaftaran dihadiri oleh pimpinan Parpol pengusung sejumlah 3 Parpol, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada hari kedua jadwal pendaftaran, Sabtu (5/9/2020) bakal pasangan calon perseorangan Nurhadi - Toni Sutianto hadir di kantor KPU Inhu pada pukul 09.00 WIB. Tanpa partai pengusung, bakal pasangan calon didampingi oleh liaison officer (LO) beserta rombongan pendukung. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB bakal pasangan bakal calon Rezita Meylani- Junaidi Rachmat melakukan proses pendaftaran. Semula pasangan ini telah menyiapkan persyaratan dukungan melalui calon perseorangan. Akan tetapi akhirnya mendaftar ke KPU Inhu melalui dukungan 3 Parpol. Proses pendaftaran dihadiri oleh pengurus partai pengusung yaitu Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Terakhir, di hari kedua pendaftaran ditutup oleh pasangan bakal calon Rizal Zamzami – Yoghi Susilo yang mendaftar ke KPU Inhu sekira pukul 15.30 WIB. Dalam rombongan, terlihat hadir Pimpinan 2 Parpol pengusung, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, S.IP, M.Si, pengawasan proses pencalonan sifatnya wajib. Ada beberapa kewenangan bagi Pengawas Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Salah satunya kewenangan untuk mengakses dokumen persyaratan bakal calon dan akses sistem pencalonan. "Kami pimpinan Bawaslu Inhu langsung mengawasi secara melekat proses pencalonan," ujarnya. “Kita mengawasi protokol kesehatan, batasan jumlah rombongan yang hadir, dan proses peyerahan dokumen persyaratan oleh LO bakal pasangan calon,” lanjut beliau. Meskipun hari terakhir pendaftaran pada hari Minggu (6/9/2020) sampai dengan pukul 00.00 WIB, akan tetapi sudah tidak ada lagi bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU Inhu. Sudah resmi 5 bakal pasangan calon yang mendaftar dan akan dilanjutkan rangkaian proses verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon sampai dengan tanggal (22/9/2020). “Bawaslu akan awasi tiap tahapan ini,” tegas Dedi. (Eel/7/9/2020).
Tag
Berita