Lompat ke isi utama

Berita

Awas! Ada Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Pada Saat Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Pilkada 2020

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan PPK sekaligus mengingatkan bahwa adanya ancaman Pidana bagi penyelenggara pada saat verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada 2020. Instruksi tersebut dilayangkan pada Senin, (29/6/2020. Langkah Bawaslu Inhu ini merupakan bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran oleh penyelenggara saat menjalankan tugas pada tahapan verifikasi faktual calon perseorangan. Apalagi ancaman tersebut berupa pelanggaran Pidana Pemilihan. Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto menjelaskan kepada tim Humas Bawaslu Inhu perihal instruksi tersebut pada Senin, (29/6/2020. “Kita minta Panwaslu Kecamatan agar berkoordinasi dengan PPK. Kemudian agar bersurat mengingatkan adanya ancaman Pidana bagi penyeleggara pada saat verifikasi faktual calon perseorangan berdasarkan UU nomor 10/2016,” terang Beliau. Penyelenggara pemilihan Kabupaten Inhu perlu kerja keras dan saling mengingatkan. Karena dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, hanya 9 Kabupaten yang mengikuti Pilkada 2020. Dalam hal ini, hanya Kabupaten Inhu yang terdapat calon perseorangan pada Pilkada 2020.  Menurut Dedi, ancaman pidana bagi penyelenggara pada saat verifikasi faktual ini perlu diperhatikan. Ancaman pidana yang dimaksud yaitu pada pasal 185A, pasal 185B, dan pasal 186 Undang-undang Pilkada. Yang pada pokoknya berupa perbuatan bagi setiap orang, termasuk penyelenggara yang memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan. Selanjutnya perbuatan penyelenggara yang sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). “Kita berharap verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada 2020 di Inhu berjalan dengan lancar tanpa ada kendala,” ungkap Dedi. “Perlu juga kami ingatkan agar KPU Inhu dapat melaksanakan verifikasi faktual sesuai jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, yaitu selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 24 Juni 2020 s.d tanggal 12 Juli 2020. Terakhir, penyelenggara dalam menjalankan tugas harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.” tutup Dedi. (Eel, 30 Juni 2020).
Tag
Berita