Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Inhu Salestia Deni, SH., MH Bekali Peserta P2P 2026 dengan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilu

Anggota Bawaslu INHU salestia Deni,SH.,MH Pada saat mengisi materi pada Kegiatan Pendidikan pengawas Partisipatif 2026 Kamis 04 Juni 2026 di kantor bawaslu INHU

Anggota Bawaslu INHU salestia Deni,SH.,MH Pada saat mengisi materi pada Kegiatan Pendidikan pengawas Partisipatif 2026 Kamis 04 Juni 2026 di kantor bawaslu INHU

INDRAGIRI HULU – Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Salestia Deni, SH., MH, menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (4/6/2026).

Pada kesempatan tersebut, Salestia Deni menyampaikan materi mengenai Penanganan Pelanggaran Pemilu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman peserta terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

Dalam paparannya, Salestia Deni menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu tugas utama Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami jenis-jenis pelanggaran pemilu serta mekanisme penanganannya agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam mengawal proses demokrasi.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Pemahaman mengenai penanganan pelanggaran menjadi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran serta memahami proses yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Salestia Deni.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu terdiri dari beberapa kategori, di antaranya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tahapan pemilu dan pemilihan.

Selain itu, Salestia Deni juga memaparkan alur penanganan pelanggaran mulai dari temuan atau laporan, proses kajian awal, registrasi, pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk dugaan tindak pidana pemilu, hingga rekomendasi atau putusan sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.

Menurutnya, generasi muda yang mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif harus memiliki keberanian dan kepedulian terhadap berbagai potensi pelanggaran yang dapat mengganggu kualitas demokrasi. Dengan bekal pengetahuan yang diperoleh, peserta diharapkan mampu menjadi pelopor pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif, kami berharap lahir generasi yang tidak hanya memahami demokrasi, tetapi juga memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi dengan turut mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Sesi materi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait contoh kasus pelanggaran pemilu, syarat pelaporan, hingga mekanisme penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya minat untuk memahami aspek penegakan hukum dalam kepemiluan.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu terus berupaya memperkuat kapasitas masyarakat, khususnya generasi muda, agar mampu menjadi mitra strategis dalam pengawasan pemilu serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar