Lompat ke isi utama

Berita

9 Bawaslu Kabupaten/Kota Laksanakan Rapat Evaluasi Pembentukan Pengawas TPS

Rengat, (Bawaslu Inhu) – Dalam tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS), Bawaslu Provinsi Riau mengundang 9 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk melaksanakan rapat evaluasi mengenai pembentukan Pengawas TPS pada Pilkada tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan di Aula kantor Bawaslu Provinsi Riau kemaren, Senin (2/11/2020). Rapat Evaluasi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Riau Hasan, M.Si dan Kepala Sekretariat Anderson, S.Pi., M.Si. Bawaslu Kabupaten/Kota yang diundang merupakan Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak lanjutan pada tahun 2020, yaitu Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Pelalawan, Siak, Kuansing, Kepulauan Meranti, dan Dumai. Ali Muhtar selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Inhu mengatakan bahwa, pembahasan pokok dalam rapat evaluasi tersebut yaitu tentang perpanjangan pendaftaran, Bimbingan Teknis (Bimtek), dan Pelantikan Pengawas TPS. “Penyebab terjadinya perpanjangan pembentukan Pengawas TPS karena tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat di beberapa TPS dan tidak adanya masyarakat yang mendaftar. Khusus Kabupaten Inhu, pendukung yang memenuhi syarat pada saat Verifikasi Faktual calon perseorangan tidak dapat menjadi Pengawas TPS. Hal lain yang menjadi penyebab perpanjangan dilakukan karena kekurangan dua kali kebutuhan Pengawas TPS sebagai persiapan jika terjadinya pergantian antar waktu  (PAW),” terangnya. Beliau melanjutkan, dari laporan beberapa Kabupaten/Kota dalam rapat evaluasi tersebut, penyebab kekurangan pelamar Pengawas TPS yaitu karena syarat usia dan pendidikan yang masih sulit di beberapa derah. Selanjutnya, terjadi adanya monopoli Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam sosialisasi rekrutmen. Hal lain, yaitu adanya ketakutan masyarakat terhadap ketentuan syarat bersedia dilakukan rapid test Covid-19 jika terpilih. Mengenai Bimtek terhadap Pengawas TPS disarankan agar dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 untuk menyesuaikan masa aktif hasil rapid test. Selanjutnya pembahasan mengenai Pelantikan Pengawas TPS dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dengan mekanisme  shift atau daring untuk menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan Covid-19. (Eel,3/11/2020).
Tag
Berita