Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026

Anggota Bawaslu INHU Pada saat Menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026

Anggota Bawaslu INHU Pada saat Menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026

Rengat, 1 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu pada Rabu (1/7/2026) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ronaldi Ardian, didampingi jajaran Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hulu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta perwakilan partai politik.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Said M. Affandi, S.E. selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Dwi Apriansyah Indra selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Salestia Deni, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno, KPU Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 dengan rincian sebagai berikut:
•    Jumlah Kecamatan: 14
•    Jumlah Desa/Kelurahan: 194
•    Pemilih Laki-laki: 181.539
•    Pemilih Perempuan: 174.557
•    Total Pemilih: 356.096

Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan adanya pengurangan jumlah pemilih sebanyak 456 orang dibandingkan hasil penetapan Triwulan I Tahun 2026 yang berjumlah 356.552 pemilih. Pengurangan tersebut terdiri atas:
•    TNI: 2 orang
•    Polri: 7 orang
•    Nonaktif: 325 orang
•    Tidak Padan: 56 orang
•    Analisis Kegandaan: 66 orang
Sehingga total Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 456 orang.

ytegf

Menanggapi hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Said M. Affandi, S.E., mengimbau agar KPU Kabupaten Indragiri Hulu terus memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih berkelanjutan.

"Berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Bawaslu mengimbau agar KPU melakukan koordinasi secara komprehensif dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Disdukcapil, mengingat masih terdapat perubahan data yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akses validasi data kependudukan secara hierarki berada pada Disdukcapil, sehingga koordinasi yang intensif sangat diperlukan agar pada pleno Triwulan III nanti data yang disajikan semakin akurat, mutakhir, dan valid. Hal tersebut penting sebagai upaya menjaga serta menjamin hak pilih masyarakat secara konstitusional," ujar Said M. Affandi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan  Penyelesaian Sengketa, , Dwi Apriansyah Indra, dalam proses pengawasan rapat pleno menyoroti adanya 27 data perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tidak Padan yang tercantum dalam hasil pemutakhiran data pemilih.

Menurut Dwi, perubahan data NIK merupakan persoalan yang sangat mendasar karena NIK merupakan elemen data yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap penduduk sehingga tidak dapat diubah tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami mempertanyakan basis data apa yang digunakan oleh KPU sebagai pembanding dalam melakukan perubahan terhadap 27 data NIK yang tidak padan tersebut. Mengubah data NIK dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan hal yang sangat vital karena NIK merupakan identitas tunggal yang apabila dikombinasikan dengan elemen data lainnya dapat mengidentifikasi seseorang. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Indragiri Hulu harus benar-benar memastikan bahwa sistem yang digunakan terhubung dengan basis data kependudukan yang dikelola oleh instansi yang berwenang menyelenggarakan administrasi kependudukan," tegas Dwi Apriansyah Indra.

Sebelum rapat pleno ditutup, Dwi juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu akan terus konsisten mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia meminta KPU Kabupaten Indragiri Hulu agar memberikan perhatian serius terhadap prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih karena DPB ini akan terkait dengan tahap verifikasi administrasi keabsahan keanggotaan partai politik sebagaimana   diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 40.

"Data Pemilih Berkelanjutan merupakan salah satu instrumen penting dalam proses verifikasi administrasi keabsahan keanggotaan partai politik sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Apabila data pemilih berkelanjutan bermasalah dalam proses verifikasi administrasi tersebut, maka berpotensi menimbulkan sengketa proses pemilu dan gugatan terhadap KPU di Bawaslu. Oleh karena itu, penyusunan daftar pemilih harus dilakukan secara cermat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi PP & Datin, Salestia Deni, S.H., M.H., menekankan pentingnya kualitas data sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

"Data pemilih yang valid merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong adanya sinkronisasi data, keterbukaan informasi, serta koordinasi yang baik antarinstansi guna menghasilkan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Salestia Deni.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.

Photo dan penulis : Ardi amsyar