Lompat ke isi utama

Berita

Usai Pemilihan, Bawaslu Inhu Bergulat Dengan Penanganan Pelanggaran dan Persiapan Sidang di MK

Rengat, (Bawaslu Inhu) - 19 hari pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Bawaslu Inhu nyaris tidak ada libur. Proses penanganan beberapa kasus dugaan pelanggaran dan persiapan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut di kantor Bawaslu Inhu, Senin, (28/12/2020). Pasca pemilihan, ada 3 laporan dan 1 temuan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pilkada Inhu. Beberapa di antaranya memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri. Beberapa kasus masih dalam proses meminta keterangan pihak-pihak dan Ahli. Selanjutnya, Bawaslu Inhu harus mempersiapkan keterangan di MK atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Rizal Zamzami - Yoghi Susilo terhadap Termohon KPU Inhu. Hal tersebut dibenarkan oleh Dedi Risanto selaku ketua Bawaslu Inhu. Menurutnya, jam kantor Bawaslu Inhu belum normal. Proses penanganan hingga larut malam dan nyaris tidak ada libur merupakan hal biasa. "Proses penanganan pelanggaran Pilkada Inhu dan persiapan keterangan di MK masih berjalan," ungkapnya. Pelaksanaan tugas Bawaslu dalam pemilihan merupakan amanat Undang-Undang dan perlu dipertanggung jawabkan kepada publik. "Kita sudah komitmen untuk menyelesaikan tugas dalam Pilkada ini sesuai prosedur dan penuh tanggung jawab," tutup beliau. (Eel, 28/12/2020).
Tag
Berita