Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penguatan dan Peran Bawaslu Inhu dalam Jabaran Renstra

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memaparkan rancangan Renstra (Rencana Strategis) Bawaslu Inhu di ruang rapat kantor kemaren, Rabu (2/6/2021). Rapat dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Inhu Dedi Risanto dan Akhmad Khaerudin serta dihadiri oleh staf pelaksana teknis. Menurut Yulianto selaku Korsek Bawaslu Inhu, Renstra Bawaslu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024. Renstra Bawaslu merupakan dokumen perencanaan Bawaslu untuk periode 5 (lima) tahun, yaitu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024. "Kami membahas penguatan dan peran Bawaslu Inhu agar dapat dijabarkan ke dalam Renstra Bawaslu Inhu," ucap Yulianto. Masih menurutnya, "Renstra Bawaslu Inhu yang disusun merupakan turunan secara hierarki dari Renstra Bawaslu Provinsi Riau dan bersumber dari Renstra Bawaslu RI yang menjadi pucuk acuan." Dalam rancangan Renstra, berdasarkan pada penjabaran visi, misi, dan tujuan Renstra Bawaslu 2020-2024, terdapat dua program strategis. Pertama, program dukungan manajemen. Kedua, program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi. Sasaran kinerja dari kedua program srategis tersebut yaitu terwujudnya produk hukum, layanan bantuan hukum, dan layanan kehumasan yang progresif. Sementara itu, target capaian Renstra Bawaslu Inhu yaitu meningkatnya kualitas pencegahan indikasi potensi pelanggaran, meningkatnya kualitas penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa secara berkualitas. Target capaian terakhir yaitu meningkatnya kepercayaan publik atas kualitas kinerja Bawaslu Inhu. (Eel, 3/6/2021).
Tag
Berita