Lompat ke isi utama

Berita

Petugas Sensus Penduduk 2020 Wajib Netral dalam Tahapan Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020

Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menghadiri undangan Badan Pusat Statistik Kabupaten Indragiri Hulu di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu. Kegiatan tersebut merupakan acara Rapat Koordinasi tingkat Kabupaten (Rakorkab) Sensus penduduk 2020 pada Selasa, (17/3/2020). Dalam acara Rakorkab yang ditaja oleh BPS Kabupaten Indragiri Hulu, turut hadir Hendrizal (Sekda Kab. INHU), Morhan (Kepala BPS Kab. INHU), Kepala Pengadilan Agama Rengat, Kapolres INHU, Dandim INHU, Kepala Dinas dan Kepala Badan se-Kabupaten INHU, serta Camat se-Kabupaten INHU. Dalam kesempatan tersebut, Dedi Risanto menyampaikan, “dalam melaksanakan Sensus Penduduk tahun 2020 dengan metode wawancara atau door to door, Petugas Sensus diminta tidak ikut sebagai Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020.” Hal ini, -menurut beliau- perlu disampaikan karena sensus penduduk dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan jadwal Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Dedi meminta semua pihak berkontribusi saling mengingatkan agar Petugas Sensus bekerja secara  independen dan profesional sesuai dengan Tupoksi yang diamanahkan BPS. Jika ada Laporan atau Temuan tentang Petugas Sensus yang apabila ikut mengkampanyekan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020, hal tersebut berpotensi sebagai tindakan Pelanggaran Pemilu atau bahkan Pelanggaran Pidana Pemilu". (Eel, 17 Maret 2020).
Tag
Berita
Publikasi