Lompat ke isi utama

Berita

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara PSU Perlu Pengawasan

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengawasan terhadap penyortiran dan pelipatan Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020. Kegiatan pengawasan dilaksanakan di ruang rapat KPU Inhu pada Selasa (13/4/2021) sekira pukul 11.00 - 12.30 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh undangan yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kesbangpol, dan Kepolisian. Dalam sambutannya, ketua KPU Inhu Yenni Mairida menyampaikan bahwa, jumlah surat suara yg dilipat atau dibutuhkan pada saat pemungutan suara ulang berjumlah 332 surat suara. Jumlah tersebut diperoleh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 307 ditambah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sejumlah 17 dan ditambah surat suara cadangan 2,5 % yaitu 8 surat suara. Hasil pengawasan Bawaslu Inhu yaitu, surat suara dilipat sejumlah 332. Tidak ada surat suara yang rusak. Di bagian belakang surat suara tersebut memiliki tanda khusus untuk surat suara PSU yang telah disiapkan sebelumnya sejumlah 2000 surat suara. Setelah surat suara dilipat dan dimasukkan ke dalam amplop, KPU memastikan sudah tersegel. (Melvi, 15/4/2021).
Tag
Berita