Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Panwascam di Inhu Diperpanjang untuk Enam Kecamatan

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024 mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di website dan media sosial Bawaslu Inhu hari ini, Sabtu (1/10/2022). Disampaikan oleh Ketua Pokja Ali Muhtar, perpanjangan masa Pendaftaran Panwascam hanya untuk enam kecamatan karena jumlah pendaftar keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dalam satu kecamatan. Enam kecamatan tersebut yaitu Kuala Cenaku, Batang Cenaku, Seberida, Lubuk Batu Jaya, Batang Peranap dan Pasir Penyu. "Sebenarnya jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan tiap kecamatan. Namun ada enam kecamatan yang harus dilakukan perpanjangan masa Pendaftaran Panwascam karena pendaftar keterwakilan perempuan dibawah minimal 30% pendaftar," tutur Ali. Informasi dan Kelengkapan persyaratan dapat diperoleh di laman Bawaslu Inhu (www.indragirihulu.bawaslu.go.id), media sosial, atau dengan menghubungi nomor kontak 0852-7265-7037. Waktu penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat dengan ketentuan sudah diterima oleh anggota Pokja paling lambat pada tanggal 8 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan memeriksa secara langsung berkas pendaftaran, calon pendaftar dapat mendatangi Sekretariat di kantor Bawaslu Inhu, Jl. Purnawirawan Nomor 15 Pematang Reba pada tanggal 2 s.d 8 Oktober 2022 pukul 09.00 - 17.00 WIB. (Eel, 1/10/2022).
Tag
Berita