Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Indragiri Hulu di Tengah Kewaspadaan Penularan Virus Corona
|
Rengat (Bawaslu Kab. INHU) – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pelantikan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di masing-masing Kecamatan yang dijadwalkan selama 3 hari, dimulai hari ini Selasa (17/3/2020). Hal ini sesuai dengan timeline pelantikan PKD yang telah dijadwalkan dalam rentang waktu sejak tanggal 13 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020. Pelantikan PKD merupakan rangkaian proses yang telah diawali dengan rekrutmen terbuka oleh tiap Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal ini dibenarkan oleh Ali Muhtar sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Beliau mengatakan bahwa, “Pelantikan PKD dilaksanakan di masing-masing Kecamatan. Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu telah memberikan Surat Instruksi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Indragiri Hulu agar dalam pelaksanaan pelantikan PKD memberikan pembekalan dan menyampaikan informasi penting. Di antaranya, Panwaslu Kecamatan diminta memberikan pembekalan tentang tugas, wewenang dan kewajiban PKD berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam waktu dekat ini, PKD diminta melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dan pencocokan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih. Perlu disadari bahwa PKD merupakan unsur Pengawas Pemilu yang penting dalam mengawal Demokrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2020.”
[caption id="attachment_1180" align="aligncenter" width="1024"] Dedi Risanto (Ketua) menghadiri Pelantikan PKD Se Kec. Sungai Lala[/caption]
Namun dalam melaksanakan tugas pengawasan, Dedi Risanto sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu menghimbau kepada jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Indragiri Hulu agar tetap waspada terhadap penyebaran Virus Covid-19 (Corona). Menurutnya, “kita menghormati dan patuh terhadap himbauan Pemerintah Pusat maupun Daerah. Terkhusus di lingkungan Bawaslu, telah keluar Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Oleh karena itu, Pengawas Pemilu diminta memahami himbauan pencegahan penyebaran virus Conrona tersebut. Selalu menjaga kebersihan diri, mengupayakan melaksanakan tugas di rumah, dan berupaya menghindari pertemuan dan sentuhan fisik dengan orang lain, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT.
(Eel, 17 Maret 2020).
Tag
Berita
Publikasi