Lompat ke isi utama

Berita

Koordinasi Bawaslu se-Provinsi Riau Melalui Teleconference Terkait Pilkada Tahun 2020 Dalam Kondisi Waspada Covid-19

Indragiri Hulu (Bawaslu Kab. INHU) – Dalam menyikapi penundaan Pilkada tahun 2020 akibat Covid-19, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu ikut dalam koordinasi melalui konferensi video bersama Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Kantor masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota sekira pukul 10.30 WIB pada Kamis, (2/4/2020). Koordinasi ini membahas beberapa hal penting, di antaranya menyikapi pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari Covid-19.  Bawaslu Kabupaten/Kota diminta tetap membangun komunikasi yang baik dengan Panwaslu Kecamatan dan PKD. Oleh karena itu kerja-kerja pengawasan di jenjang Kecamatan atau Desa untuk sementara mesti diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal lain, mengenai wacana penundaan semua tahapan Pilkada tahun 2020, perlu adanya payung Hukum berupa PERPU. Namun dalam proses kepastian penundaan Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota tetap berwenang menjalankan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan. Maka, jika ada Laporan atau Temuan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2020, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 dapat dilakukan penindakan. Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto mengatakan, “dalam kondisi saat ini saya yakin bahwa Panwaslu Kecamatan dan PKD dapat memaklumi atas pemberhentian sementara tersebut.” Selanjutnya Dedi menghimbau Panwaslu Kecamatan dan PKD, agar tetap menjaga integritas sebagai Pengawas Pemilu. Jangan sampai melanggar kode etik. Karena saat diaktifkan kembali nantinya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan dievaluasi terkait integritasnya. (Eel, 2 April 2020).
Tag
Berita
Publikasi