Lompat ke isi utama

Berita

Dwi Apriansyah Indra Bekali Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Pemahaman tentang Sengketa Pemilu

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra Pada saat memberikan Materi Pada Kegiatan pendidikan Pengawas partisipatif (P2P) Kamis 04 Juni 2026 di Kantor Bawaslu INHU

Anggota Bawaslu INHU Dwi Apriansyah Indra Pada saat memberikan Materi Pada Kegiatan pendidikan Pengawas partisipatif (P2P) Kamis 04 Juni 2026 di Kantor Bawaslu INHU

INDRAGIRI HULU – Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Dwi Apriansyah Indra, menyampaikan materi tentang sengketa pemilu dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (4/6/2026).

Dalam pemaparannya, Dwi Apriansyah Indra menjelaskan bahwa sengketa pemilu merupakan salah satu dinamika yang tidak dapat dipisahkan dari proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam demokrasi.

Menurutnya, sengketa pemilu pada umumnya terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan atau keberatan peserta pemilu terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Bawaslu memiliki peran penting dalam menangani dan menyelesaikan sengketa proses pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sengketa pemilu harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang disediakan oleh hukum. Melalui penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, dan berkeadilan, hak-hak peserta pemilu dapat terlindungi serta integritas proses demokrasi tetap terjaga,” ujar Dwi di hadapan peserta.

Ia juga menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu, mulai dari penerimaan permohonan, proses mediasi, hingga adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui peran dan kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Selain itu, Dwi mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara sengketa pemilu, pelanggaran pemilu, dan perselisihan hasil pemilu. Menurutnya, ketiga hal tersebut memiliki objek, mekanisme, dan lembaga penyelesaian yang berbeda sehingga perlu dipahami secara tepat oleh masyarakat.

“Generasi muda harus memiliki literasi kepemiluan yang baik. Dengan memahami berbagai aspek kepemiluan, termasuk sengketa pemilu, masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Peserta P2P tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan mengenai contoh kasus sengketa pemilu serta mekanisme penyelesaiannya menjadi topik yang banyak dibahas selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu berharap peserta tidak hanya memahami pentingnya pengawasan partisipatif, tetapi juga memiliki pengetahuan yang memadai mengenai berbagai aspek kepemiluan, termasuk penyelesaian sengketa pemilu sebagai instrumen untuk menjaga demokrasi yang berkeadilan dan berintegritas.

Penulis dan Photo : Ardi amsyar