Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Sensus Penduduk, Bawaslu Keluarkan Surat edaran

RENGAT—Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 0086/Bawaslu/S.J/TU.00.01/III/2020 Tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020. Dalam surat edaran tersebut, menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) yang merupakan Program Prioritas Nasional dari Pemerintah, dimana sensus Penduduk Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran, dan karakteristik penduduk sebagai langkah awal menuju satu data kependudukan di Indonesia, berikut merupakan tahapan pelaksanaan SP2020, yaitu ; Sensus Penduduk Online merupakan kegiatan pemutakhiran data mandiri berbasis keluarga yang dilakukan dengan cara mengakses laman  www.sensus.bps.go.id dan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2020 s.d. 31 Maret 2020. Sensus Penduduk Wawancara adalah kegiatan lanjutan dari pelaksanaan SP2020 yang dilaksanakan oleh petugas sensus pada tanggal; 1 s.d. 31 Juli 2020 dimana petugas sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum berpatisipasi pada pelaksanaan Sensus Penduduk Online. Bahwa sebagai bentuk peran aktif dalam rangka mendukung Program Perioritas Nasional Pemerintah SP2020, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu sudah mengintruksikan kepada Koordinator Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk menyampaikan kepada seluruh staff yang ada dilingkungan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu untuk ikut serta menyukseskan pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020. Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk sama-sama ikut serta menyukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 tersebut.
Tag
Berita
Publikasi