Cegah Pelanggaran Kampanye, Panwaslu Batang Cenaku “Duduk Bersama” Antar Lembaga/Instansi Kecamatan
|
Rengat, (Bawaslu Inhu) - Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku melaksanakan “Duduk Bersama” antar lembaga/instansi Kecamatan di Aula Kantor Camat Batang Cenaku, pada Senin (12/10/2020). Kegiatan tersebut untuk membangun komunikasi dan koordinasi membahas terkait kampanye pada Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020.
Pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panwaslu Kecamatan, Camat diwakili oleh Sekcam, Kepolisian Sektor diwakili oleh Kanit Intel, Danpos Ramil diwakili oleh Babinsa, PPK, dan Koordinator Kecamatan Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu.
Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Batang Cenaku Mahidi Oktra, koordinasi antar lembaga/instansi kecamatan ini dilaksanakan untuk mendiskusikan regulasi terkait kampanye. Hal ini tentu dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye.
“Bentuk pencegahan pelanggaran, kita laksanakan duduk bersama ‘koordinasi’ dengan Koordinator Kecamatan Tim Kampanye Paslon dan pihak-pihak terkait,” terang Mahidi.
Menurut beliau, ada beberapa potensi pelanggaran kampanye yang sering terjadi di lapangan, antara lain yaitu: Pertama, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) atau penyebaran bahan kampanye di tempat yang dilarang, seperti di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, dan lainnya. Kedua, melibatkan ASN, Kepala Desa, wanita hamil/menyusui, anak kecil, dan lanjut usia atau pihak lain yang dilarang dalam kampanye. Ketiga, kampanye tanpa surat pemberitahuan kampanye kepada kepolisian atau tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP). Dan keempat, melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Semua pihak diharapkan saling bekerja sama menyukseskan Pilkada 2020. Tanpa ada pelanggaran dan sehat dari penyebaran Covid-19,” tutup Mahidi. (Eel, 14/10/2020).
Tag
Berita