Bawaslu INHU Sambut KPU dalam Koordinasi Jelang Pleno PDPB Triwulan III
|
INHU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) menerima kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten INHU dalam rangka koordinasi menjelang pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten INHU, Senin (28/9/2026).
Pertemuan ini dilakukan sebagai bagian dari sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu INHU dihadiri Anggota Bawaslu INHU Said M. Affandi, Salestia Deni, dan M. Lukman Said, serta didampingi oleh Staf P2H Bawaslu INHU.
Sementara itu, dari KPU Kabupaten INHU hadir Anggota KPU INHU Mulianto yang didampingi oleh staf sekretariat KPU INHU.
Sejumlah hal terkait pelaksanaan PDPB menjadi pembahasan dalam koordinasi tersebut, terutama persiapan menjelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III yang dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.
Bawaslu INHU menyampaikan sejumlah catatan dan masukan sebagai bagian dari upaya pencegahan serta memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.
Anggota Bawaslu INHU sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Said M. Affandi, menyampaikan bahwa setiap masukan yang disampaikan dalam proses koordinasi maupun saat pelaksanaan rapat pleno perlu dicatat dan dituangkan dalam Berita Acara (BA) pleno.
“Kami menyarankan kepada KPU agar setiap catatan dan masukan yang disampaikan pada saat pleno nantinya dapat dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini penting agar seluruh masukan yang disampaikan dapat terdokumentasi dengan baik dan menjadi bagian dari catatan dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” ujar Said M. Affandi.
Menurutnya, pencatatan setiap masukan dalam Berita Acara juga penting sebagai bentuk dokumentasi proses pelaksanaan PDPB sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Koordinasi tersebut juga menjadi momentum bagi Bawaslu INHU untuk memastikan kesiapan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu dan KPU INHU diharapkan dapat terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih, sehingga data yang dihasilkan dapat diproses secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Photo : Ardi amsyar