Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Pastikan tidak ada Parpol yang melanggar ketentuan batas waktu penyampaian LADK

Bawaslu Inhu Awasi LADK

Kordiv Pp Salestia Deni Pengawasan Langsung Aplikasi Sikadeka

Pematang Reba, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu Lakukan Pengawasan Penyampaian Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye di Kantor KPU Indragiri Hulu Jum'at (12/01/2024 )

Dalam Pengawasan Penyampaian Perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye di KPU INHU  di pimpin langsung Oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Salastia Deni, SH., MH dan di dampingi oleh staf sekretariat Bawaslu INHU

Berdasarkan Jadwal dan tahapan Tanggal 12 Januari 2024 adalah hari terakhir Partai Politik untuk Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU Kabupaten Indragiri hulu.

Untuk memastikan Laporan Awal dana Kampanye (LADK) yang disampaikan Parpol tersebut sesuai aturan yang ada KPU INHU di minta cermat melakukan Pemeriksaan Laporan Awal dana Kampanye (LADK).

"Kita mintak KPU INHU untuk memeriksa Laporan Awal dana Kampanye ( LADK) Peserta Pemilu untuk cermat dan benar ungkap Anggota Bawaslu INHU Salestia Deni SH yang merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.

Dikatakannya LADK Merupakan Salah satu Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Peserta Pemilu  sesuai dengan Peraturan UU Pemilu.

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Bawaslu sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan KPU, untuk mendapatkan akses dalam melakukan pengawasan terhadap sumber, bentuk, dan batasan jumlah sumbangan Dana Kampanye

“Oleh sebab, itu Bawaslu Kabupaten INHU terus melaksanakan pengawasan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Dan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten INHU, dalam rangka transparansi terhadap LADK partai politik dan peserta Pemilu,” ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten INHU , Salestia Denia  Jumat (12/01).

Oleh karna itu pengawasan yang kita lakukan adalah untuk memastikan tidak ada partai Politik peserta Pemilu yang melanggar ketentuan  batas waktu Penyampaian Laporan Awak Dana Kampanye (LADK) ujar Tia