Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhu Mengikuti Sidang Pertama PHP Pilkada di MK

Rengat, (Bawaslu Inhu) - Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta untuk menghadiri sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konsitusi (MK) beberapa hari yang lalu, pada Selasa (26/1/2021). Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu tahun 2020, Pasangan calon (Paslon) nomor urut 5 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (RIDHO) mengajukan permohonan PHP di MK pasca rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. “MK telah memberikan surat Panggilan Sidang kepada Bawaslu Inhu sejak tanggal 19/1/2021 untuk menghadiri rangkaian sidang pendahuluan pada 26/1/2021,” terang Dedi Risanto selaku Ketua Bawaslu Inhu. Menurut beliau, MK telah menerima dan meregister permohonan Pemohon di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 18/1/2021 dengan Nomor Perkara: 93/PHP.BUP-XIX/2021. Sementara itu, para pihak dalam sidang PHP Inhu yaitu Paslon nomor urut 5 Rizal Zamzami-Yoghi Susilo selaku Pemohon dan KPU Kabupaten Inhu selaku Termohon. Selanjutnya, Paslon nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rachmat ikut sebagai Pihak Terkait. “Posisi Bawaslu di MK sebagai Pemberi Keterangan atas permintaan ketua MK melalui Bawaslu RI,” lanjut Dedi. Beliau menerangkan bahwa Bawaslu tidak masuk sebagai para pihak. Bawaslu diminta keterangan oleh MK terkait persoalan yang dimohonkan pemohon. Keterangan Bawaslu berdasarkan tugas dan wewenang yang telah dilaksanakan dalam proses pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pilkada. Tidak lama lagi, sidang lanjutan akan digelar pada Selasa depan, (2/2/2021). “Bawaslu Inhu akan menerangkan sesuai dengan tugas dan wewenang. Setiap keterangan telah kami siapkan beserta bukti,” katanya. “Yang pasti Bawaslu tidak terikat dengan para pihak yang sedang berperkara di MK,” tutup Dedi. (Eel, 28/1/2021).
Tag
Berita